Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto, ikut berkomentar terkait aksi teror pada penyelenggara diskusi yang rencananya diadakan Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM). Diskusi tersebut sedianya bertajuk "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden ditinjau Dari Sistem Ketatanegaraan".
Didik mengaku sangat menyayangkan adanya aksi teror di era demokrasi kekinian, apalagi forumnya adalah forum ilmiah yang dilakukan oleh sebuah perguruan tinggi.
"Kemana hadirnya negara? Kemana pemerintah? Apa tugas aparat keamanan untuk melindungi rakyatnya? Hanya negara yang anti demokrasi dan pemimpin yang otoriter yang menggunakan pendekatan keamanan dan membiarkan terjadinya ancaman dan teror," kata Didik kepada wartawan, Sabtu (30/5/2020).
Menurut Didik, sangat memprihatinkan kalau di negara demokrasi seperti Indonesia kalau diskusi tersebut dianggap sebagai sebuah ancaman. Ia mengatakan, hal itu membunuh pemikiran kritis di era demokrasi dan melukai reformasi.
Baca Juga: Panitia Diskusi Pemecatan Presiden: Akun CLS FH UGM dan Pribadi Diretas
"Kalau hal demikian dibiarkan, maka tidak heran seandainya ada anggapan bahwa pemimpin kita sudah tidak mau mendengar rakyatnya, anti kritik dan takut bayangannya sendiri," kata dia.
"Ingat salah satu transformasi besar bangsa kita saat ini adalah stabilitas politik dan keamanan yang semula dengan pendekatan keamanan, kini sedang bertransformasi menuju penegakan hukum," tambahnya.
Lebih lanjut, Didik menilai peristiwa ini merupakan pukulan berat bagi demokrasi di Indonesia. Menurutnya, sebagai negara demokrasi kejadian ini sangat memalukan.
"Berkaca kejadian ini, sungguh pukulan berat bagi pecinta demokrasi, potret yang sangat memilukan dan memalukan wajah Indonesia sebagai negara demokrasi," tuturnya.
Sebelumnya, Diskusi yang rencananya diadakan Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) berbuntut panjang.
Baca Juga: Viral Tuduhan Diskusi Berbau Makar, Akun Instagram CLS FH UGM Menghilang
Diskusi sempat berganti tajuk menjadi "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden ditinjau Dari Sistem Ketatanegaraan" tersebut kini resmi dibatalkan.