Suara.com - Lembaga pemerhati Hak Asasi Manusia (HAM) Imparsial menilai perlu ada dasar legalitas terkait kertelibatan TNI dalam mengawal penerapan skema new normal. Imparsial menilai pelibatan TNI tak bisa hanya sebatas instruksi.
Wakil Direktur Imparsial Ghufron Mabruri, mengatakan dalam UU TNI mengatur jika TNI bisa diperbantukan dalam membantu pemerintah. Namun, pelibatan itu juga harus atas dasar keputusan otoritas politik dalam hal ini presiden.
"Nah ini di sini penting bahwa pelibatan itu juga harus atas harus ada dasar legalitasnya ga bisa mengintruksikan begitu saja tanpa ada satu kerangka hukum yang mendasari pelibatan tersebut dan itu harus sifatnya tertulis misalnya dalam bentuk keppres tentang pelibatan TNI dalam penanganan atau pencegahan covid," kata Ghufron saat dihubungi Suara.com, Sabtu (30/5/2020).
Menurut Ghufron, adanya keputusan otoritas politik dari Presiden misalnya dalam bentuk Keppres ini sangat diperlukan agar mekanisme pelibatan TNI bisa terkontrol dengan baik.
Baca Juga: Peneliti Kembali Teliti Asal Usul Virus Corona, Trenggiling atau Kelelawar?
"Supaya lebih jelas mekanismenya lebih terkontrol, supaya jelas juga akuntabilitasnya gitu. Harus jelas rule and engagement harus jelas," ungkapnya.
Di sisi lain, Ghufron juga mengatakan, pelibatan TNI ini juga harus jelas dalam aspek apa. Melihat kondisi pandemi virus Corona dimana penekanannya dalam aspek kesehatan, maka pelibatan TNI harus disesuaikan.
"Dalam hal ini sebetulnya prajurit-prajurit TNI yang dilibatkan dalam konteks tersebut adalah prajurit-prajurit yang memang punya expertis mempunyai keahlian di bidang kesehatan untuk melakukan pencegahan dan penanganan covid," tuturnya.
"Bukan tugas-tugas atau pada konteks keseluruhan tugas pencegahan, penanganan keamanan ketertiban. Nah itu tidak proporsional dalam konteks ancaman yang dihadapi," sambungnya.
Lebih lanjut, Ghufron menegaskan pihaknya bukan menolak dengan adanya pelibatan TNI dalam pencegahan Covid. Menurutnya, semua agar aturannya lebih jelas dan tak sesuai dengan tupoksinya.
Baca Juga: Hasil Survei: Banyak Warga Tak Puas Terhadap Kinerja Jokowi Tangani Corona
"Tetapi kan harus ada profosinya harus rule engagement nya harus dibuat sehingga pelibatan aktor-aktor itu juga haru ada aturan mainnya enggak boleh menabrak prinsip yang ada," tandasnya.