Suara.com - Seorang pria di Singapura ditangkap setelah mengambil masker kain gratis yang disediakan oleh pemerintah, melebihi jatah yang telah ditentukan.
Tak tanggung-tanggung, pria berusia 32 tahun ini menggasak lebih dari 200 masker dari vending machine. Padahal, setiap warga harusnya hanya mendapatkan satu masker.
Menyadur Channel News Asia, pria ini diduga menggunakan informasi pribadi milik orang lain yang ia peroleh secara ilegal guna menebus lebih dari satu masker.
Singapura mulai Selasa (26/5) lalu mendistribusikan masker gratis untuk masyarakat untuk menekan sebaran Covid-19.
Baca Juga: Angka Kesembuhan Pasien Covid di Jerman Capai 82 Persen, Ini Kebijakannya
Setiap orang dengan kartu identitas berhak memperoleh satu masker yang bisa didapatkan di vending machine yang tersebar di beberapa titik.
Menurut keterangan pihak kepolisian, pria tersebut melancarkan aksinya pada Selasa (26/5) dan Kamis (28/5) di vending machine yang terletak di jalan Simei 10.
Pria ini kemudian ditangkap pada Kamis (28/5) oleh petugas kepolisian Bedok. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menemukan lebih dari 200 masker. Masker kini disita untuk dijadikan barang bukti.
Disebutkan, pelaku menggunakan informasi pribadi yang diperoleh secara ilegal dari pekerjaan sebelumnya ketika menjadi tenaga pekrekut di perusahaan perekrutan.
Kepala penyelidikan Kepolisian Bedok Inspektur K Vasanthan mengatakan, pihak berwenang tengah menangani kasus ini dan mengupayakan pemulihan data untuk masker gratis.
Baca Juga: Jogja Alami Penurunan Kriminalitas Selama Wabah, Kasus Ini Paling Tinggi
"Kami juga dapat mengembalikan lebih dari 200 masker wajah dan mencegah kehilangan alat perlindungan yang penting keamaan masyarakat," ujar Vasantha.
Penyelidikan bermula ketika banyaknya laporan dari warga yang mengeluh tidak dapat mendapatkan masker gratis meski telah membawa persyaratan yang diperlukan.
Sabtu (30/5) ini, pelaku akan menghadiri sidang dengan dakwaan menyalahgunakan informasi pribadi yang diperoleh secara ilegal.
Apabila terbukti bersalah 'mengelabui' vending machine untuk mendapatkan masker gratis, pelaku diancam hukuman kurungan selama 10 tahun dan denda.
Sementara jika terbukti bersalah menyalahgunakan informasi pribadi milik orang lain yang diperoleh secaea ilegal, pria ini akan dihukum pejara selama tiga tahun, denda 10 ribu dolar Singapura (Rp 103.818.934), atau keduanya.