Pria di Singapura Gasak Lebih dari 200 Masker Gratis di Vending Machine

Sabtu, 30 Mei 2020 | 13:41 WIB
Pria di Singapura Gasak Lebih dari 200 Masker Gratis di Vending Machine
Ilustrasi masker kain. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penyelidikan bermula ketika banyaknya laporan dari warga yang mengeluh tidak dapat mendapatkan masker gratis meski telah membawa persyaratan yang diperlukan.

Sabtu (30/5) ini, pelaku akan menghadiri sidang dengan dakwaan menyalahgunakan informasi pribadi yang diperoleh secara ilegal.

Apabila terbukti bersalah 'mengelabui' vending machine untuk mendapatkan masker gratis, pelaku diancam hukuman kurungan selama 10 tahun dan denda.

Sementara jika terbukti bersalah menyalahgunakan informasi pribadi milik orang lain yang diperoleh secaea ilegal, pria ini akan dihukum pejara selama tiga tahun, denda 10 ribu dolar Singapura (Rp 103.818.934), atau keduanya.

Baca Juga: Angka Kesembuhan Pasien Covid di Jerman Capai 82 Persen, Ini Kebijakannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI