Terkait Kasus George Floyd, Polisi Minneapolis Dituntut Pasal Pembunuhan

Risna Halidi Suara.Com
Sabtu, 30 Mei 2020 | 10:25 WIB
Terkait Kasus George Floyd, Polisi Minneapolis Dituntut Pasal Pembunuhan
Sejumlah bagian Minneapolis, Amerika Serikat, hebat terbakar sejak Kamis (28/5/2020) pagi, setelah warga setempat turun ke jalan memprotes kematian George Floyd. [Antifa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mengenai alasan penangkapan pelaku tidak dilakukan segera setelah peristiwa pembunuhan terjadi, Freeman menjelaskan bahwa pada kasus serupa justru biasanya diperlukan sembilan bulan hingga satu tahun sampai pelaku ditangkap.

"Sejauh ini, pada kasus inilah kami melakukan tuntutan tercepat kepada anggota kepolisian," ujar dia lagi.

Sebelum penangkapan Chauvin, Gubernur Minnesota Tim Walz menyeru masyarakat agar menghentikan aksi protes yang disertai kekerasan, termasuk pembakaran gedung dan area khusus kepolisian, serta penjarahan.

Walz juga berjanji akan memperhitungkan soal ketidakadilan rasial yang mendorong terjadinya protes massa tersebut.

Baca Juga: Pakai Busana Minim, Marion Jola Pamer Kerokan di Punggung

"Tidak seorang pun dari kita dapat hidup di lingkungan yang ribut dengan orang-orang berbuat semau mereka, merusak properti. Kita harus kembali pada hal yang menyebabkan ini terjadi dan membenahinya," kata Walz.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI