Suara.com - Terkait Kasus George Floyd, Polisi Minneapolis Dituntut Pasal Pembunuhan
Derek Chauvin, petugas kepolisian Minneapolis, Minnesota, Amerika Serikat (AS) ditangkap dan dituntut pasal pembunuhan pada Jumat (29/5), atas kasus penangkapan yang menewaskan George Floyd, seorang warga AS kulit hitam.
"Dia sedang berada di tahanan dan telah dikenai hukuman atas kasus pembunuhan," kata Jaksa Wilayah Hennepin, Mike Freeman, dalam pernyataan media seperti yang Suara.com kutip dari Antara, Minggu (30/5/2020).
"Kami mengantongi bukti, ada video yang direkam warga dengan hal menyeramkan, mengerikan, dan menakutkan yang kami saksikan lagi dan lagi; ada juga kamera yang dipasang di badan petugas, serta kesaksian sejumlah saksi mata," ujar Freeman lagi.
Baca Juga: Pakai Busana Minim, Marion Jola Pamer Kerokan di Punggung
Dalam video yang direkam seorang warga--yang kemudian tersebar di internet, Chauvin yang mengenakan seragam kepolisian menekan leher Floyd ke tanah menggunakan lututnya pada Senin (25/5).
Floyd sempat mengatakan dirinya sulit bernapas sebelum akhirnya meninggal dunia.
Chauvin ditangkap, setelah terjadi protes massa di Minneapolis terkait peristiwa pembunuhan itu, yang berujung pada kerusuhan selama tiga malam berturut-turut.
Usai kejadian itu, Chauvin serta tiga rekan sesama polisi yang berada di lokasi, dipecat dari Departemen Kepolisian Minneapolis pada Selasa (26/5). Ketiga polisi lainnya adalah Thomas Lane, Tou Thao, dan J Alexander Kueng.
Jaksa Freeman menyebut bahwa penyidikan terhadap Chauvin--yang jika terbukti bersalah akan dipenjara selama 25 tahun--tengah berjalan, dan tidak menutup kemungkinan hukuman akan diberikan juga kepada tiga rekannya itu.
Baca Juga: Mahfud MD Jadi Sorotan, Ferdinand: Minta Maaf, Jangan Sampai Dicubit Istri
Sudah sepantasnya hukuman diberikan kepada “pelaku yang paling berbahaya” terlebih dahulu, demikian menurut Freeman.