Kemendikbud: Tahun Ajaran Baru Tak Sama dengan Pembukaan Sekolah

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Sabtu, 30 Mei 2020 | 05:35 WIB
Kemendikbud: Tahun Ajaran Baru Tak Sama dengan Pembukaan Sekolah
Ilustrasi. Panduan New Normal di sekolah. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kemendikbud: Tahun Ajaran Baru Tak Sama dengan Pembukaan Sekolah

Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad menegaskan bahwa ada perbedaan antara dimulainya Tahun Ajaran baru dengan tanggal dimulainya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) untuk tatap muka.

Hal ini menyusul akan dimulainya proses Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 akan segera dimulai.

Ilustrasi penyemprotan disinfektan di ruang kelas sekolah. [Dok.BBC News Indonesia]
Ilustrasi penyemprotan disinfektan di ruang kelas sekolah. [Dok.BBC News Indonesia]

“Tanggal 13 Juli adalah tahun pelajaran baru, tetapi bukan berarti kegiatan belajar mengajar tatap muka. Metode belajar akan tergantung perkembangan kondisi daerah masing-masing,” jelas Hamid dalam keterangan pers yang diterima Suara.com (29/5/2020). 

Baca Juga: Kawah Gunung Ijen Meledak, Satu Penambang Hilang Ditelan Gelombang

Lebih lanjut, Hamid mengatakan bahwa kalender pendidikan Indonesia dimulai pada minggu ketiga bulan Juli dan berakhir pada akhir bulan Juni.

“Dengan dimulainya PPDB ini sebenarnya sudah jelas bahwa kami tidak memundurkan kalender pendidikan ke bulan Januari. Kenapa tidak memundurkan? Karena kalau memundurkan maka akan ada konsekuensi yang harus kita sinkronkan,” ungkap Hamid.

Hamid menambahkan, konsekuensi pertama adalah peserta didik untuk tingkat SMA dan SMP yang sudah dinyatakan lulus.

“Kelulusan siswa SMA dan SMP sudah diumumkan, sebentar lagi akan diumumkan untuk kelulusan siswa SD. Artinya kalau sudah lulus kemudian diperpanjang, anak yang lulus ini mau dikemanakan? Termasuk juga perguruan tinggi juga sudah melakukan seleksi,” ujar Hamid.

Sejalan dengan itu, Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang menambahkan bahwa masalah dalam  PPDB metode luring yang butuh kehadiran fisik di sekolah karena beberapa alasan yang menyebabkan ketidaksiapan daerah untuk melaksanakan sistem daring.

Baca Juga: Mulai Sabtu 30 Mei, Tempat Ibadah di Kota Bandung Dibuka Lagi

“Tentu saja sesuai dengan yang diperintahkan oleh Bapak Presiden bahwa dalam pelaksanaan PPDB jika tidak dapat menghindari pertemuan langsung maka untuk metode luring harus memperhatikan protokol kesehatan seperti penyediaan masker dan hand sanitizer, menjaga jarak, dan tidak melakukan kerumunan,” tegas Chatarina.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI