Lantik Iman Brotoseno Jadi Dirut, DPR Sebut Dewas TVRI Langgar UU MD3

Jum'at, 29 Mei 2020 | 20:56 WIB
Lantik Iman Brotoseno Jadi Dirut, DPR Sebut Dewas TVRI Langgar UU MD3
Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PKS Abdul Kharis Almasyhari [PKS]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi 1 DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan tindakan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI melantik Iman Brotoseno sebagai Direktur Utama lembaga penyiaran publik tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang MD3. Sebab, DPR melalui Komisi I telah bersepakat dengan Dewas dalam kesimpulan hasil rapat 25 Februari 2020.

Kharis menjelaskan, rapat tersebut menghasilkan kesimpulan dalam poin satu, yakni DPR meminta Dewas TVRI untuk menghentikan sementara proses seleksi calon Dirut TVRI. Keputusan tersebut kemudian juga sudah diterima oleh Dewas.

"Langkah Dewas LPP TVRI untuk melanjutkan proses seleksi dan pada akhirnya menetapkan Iman Brotoseno sebagai Dirut PAW, sebagai bentuk tidak mengindahkan dari hasil keputusan rapat yang jelas, dalam hal ini bertentangan dengan Pasal 98 ayat (6) UUD MD3 yang menyebutkan bahwa keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah," tutur Kharis dalam keterangannya, Jumat (29/5/2020).

Merujuk Pasal 317 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, Kharis mengatakan setiap keputusan rapat DPR baik berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak bersifat mengikat bagi semua pihak.

Baca Juga: Iman Brotoseno Klaim Tak Pernah Tulis soal Pornografi di Majalah Playboy

"Jelas sekali langkah Dewas LPP TVRI melanjutkan seleksi dan menetapkan Dirut PAW Iman Brotoseno tanpa persetujuan dari Komisi I DPR RI mengingat Komisi I DPR RI tetap mengacu pada hasil kesimpulan rapat pada tanggal 25 Februari 2020, agar Dewas LPP TVRI menghentikan sementara proses seleksi calon Dirut LPP TVRI,” kata Kharis.

Sebelumnya, Dewas TVRI juga dianggap melanggar UU MD3 usai mencopot tiga direktur sekaligus.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris mengatakan pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terhadap Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Thamrin pada Senin (11/5/2020). Kekinian, Komisi I juga tengah mengevaluasi kinerja anggota Dewas TVRI.

Keluarnya rekomendasi tersebut merupakan buntut dari dewas yang tetap memberhentikan tiga direktur TVRI. Padahal sebelumnya, kata Charles, Komisi I telah meminta dewas mencabut surat pemberitahuan rencana pemberhentian (SPRP) terhadap mereka.

Diketahui, ketiga direktur TVRI yang dimaksud di antaranya Direktur Umum Tumpak Pasaribu, Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, serta Direktur Keuangan Isnan Rahmanto.

Baca Juga: Jejak Digital Iman Brotoseno, Cuitan Lama Soal TVRI dan Bokep Viral Kembali

"Dengan diterbitkannya pemecatan definitif terhadap tiga direksi TVRI non-aktif, maka Dewas kembali melanggar kesimpulan rapat dengan Komisi I DPR yang meminta dewas untuk mencabut SPRP terhadap tiga direksi non-aktif," kata Charles dalam keterangannya, Rabu (13/5/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI