Kemudian, pengelola transportasi publik diharuskan mulai menggunakan mekanisme pembayaran 'tanpa uang tunai' yang diharapkan akan menimimalkan resiko penularan virus.
Lebih lanjut, untuk lembaga dan atau pihak berwenang yang ditugaskan untuk mengelola pusat transportasi seperti bandara, pelabuhan, dan sejenisnya harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta mempertimbangkan langkah-langkah khusus seperti berikut:
- Menyusun protokol kesehatan masyarakat di bandara dan pelabuhan.
- Pemeriksaan wajib suhu tubuh untuk semua penumpang yang datang dan berangkat; karantina wajib di rumah atau di fasilitas pemerinah resmi bagi semua penumpang yang tiba dan menyusun database informasi untuk pelacakan kontak.
- Persiapan fasilitas sanitasi menyeluruh dan disinfeksi semua moda trasnportasi yang datang dan pergi.
- Pengujian rutin wajib terhadap semua karyawan, personel, staf dan kru yang terkait dengan kapal dan atau telah membantu penumpang.
- Jika memungkinkan dan tersedia, pengujian cepat penumpang yang datang dan berangkat.
Baca Juga: Ojek Online Kepergok Pakai Motor Sultan, Warganet: Kasta Ojol Tertinggi