Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan sejumlah aturan serta pedoman untuk pelaksanaan normalisasi baru kehidupan di tengah wabah virus corona covid-19 alias new normal.
Dalam aturannya, Tito melarang ojek online ataupun konvesional mengangkut penumpang pada penerapan new normal.
Aturan serta pedoman tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.
Selain mengatur sejumlah aturan untuk ASN di tengah new normal, Tito juga mengatur soal aturan protokol kesehatan yang harus diikuti di tempat umum, sekolah, hingga transportasi publik.
Baca Juga: Ojek Online Kepergok Pakai Motor Sultan, Warganet: Kasta Ojol Tertinggi
Dalam surat keputusan itu disebutkan, pengelola harus memantau pelaksanaan tindakan keselamatan universal dan wajib memantau dan mengelola jalur antrean atau tiket angkutan umum.
Begitu pula pada area atau kantor, serta kebersihan interior kendaraan dan masing-masing penumpang atau pengemudi maupun kondektur.
Meski begitu, Tito tetap melarang ojek online maupun ojek konvensial mengangkut penumpang selama masa new normal.
"Pengoperasian ojek konvensional atau ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi," kata Tito dalam surat keputusan yang dikutip Suara.com, Jumat (29/5/2020).
Di luar itu, bagi penumpang semua jenis kendaraan angkutan umum wajib mencuci tangan atau membersihkannya sebelum naik kendaraan.
Baca Juga: Ojek Online Boleh Ambil Penumpang Selama PSBB Jawa Barat
Mereka juga diharuskan duduk pada kursi yang terpisah, atau mengatur jarak aman. Setiap saat, juga harus menggunakan masker di stasiun dan di dalam moda transportasi.