Suara.com - PBB mengutuk keras aksi brutal anggota polisi yang menyebabkan tewasnya seorang warga AS bernama George Floyd. Floyd, lelaki kulit hitam berusia 46 tahun, meninggal dunia pada Senin (25/5/2020).
Kecaman PBB tersebut disampaikan oleh Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia Michelle Bachelet. Menurut Bachelet, kematian Floyd menambah panjang daftar pembunuhan warga kulit hitam tak bersenjata oleh aparat keamanan Amerika Serikat.
"Saya kecewa harus menambahkan nama George Floyd bersama Breonna Taylor, Eric Garner, Michael Brown dan banyak orang Afrika-Amerika yang tidak bersenjata lainnya yang telah meninggal selama bertahun-tahun di tangan polisi - serta orang-orang seperti Ahmaud Arbery dan Trayvon Martin yang dibunuh oleh mereka yang seharusnya melindungi masyarakat," kata Bachelet seperti dikutip laman UN News, Jumat (29/5/2020).
Bachelet menambahkan, pemerintah AS, melalui pihak-pihak yang berwenang, harus mengambil tindakan serius guna menghentikan aksi pembunuhan aparat terhadap warga seperti Floyd. Menurutnya, prosedur harus diubah dan polisi yang bertindak berlebihan harus diproses hukum.
Baca Juga: Pembunuhan George Floyd Picu Kerusuhan, Kantor Polisi Dibakar Massa
"Prosedur harus diubah, sistem pencegahan harus diberlakukan, dan di atas semua petugas polisi yang menggunakan kekuatan berlebihan, harus didakwa dan dihukum karena kejahatan yang dilakukan," lanjut petinggi PBB itu.
Bachelet menyambut baik pengumuman oleh otoritas Federal di Washington yang menyebut akan memprioritaskan penyelidikan atas insiden itu. Hanya saja, Bachelet pesimistis mengingat banyak kasus di masa lalu di mana tindakan berlebihan aparat dibenarkan, atau paling berat pelaku hanya dikenai sanksi administratif.
“Peran yang dimainkan atas diskriminasi rasial dalam kematian seperti itu juga harus sepenuhnya diperiksa, diamati, dan ditangani dengan baik,” tambahnya.
Dalam video yang diambil di tempat kejadian pembunuhan pada hari Senin, terlihat seorang polisi kulit putih menggunakan lututnya untuk menjepit Floyd ke tanah selama beberapa menit.
Polisi tersebut bahkan tidak peduli ketika Floyd mengatakan dirinya tidak bisa bernapas.
Baca Juga: Kematian George Floyd: Kata Pakar tentang Polisi Injak Leher hingga Tewas
Pembunuhan George Floyd yang terjadi di Minessota pun memicu gelombang aksi protes dan bentrok dengan polisi. Hingga pada akhirnya, Kamis (28/5/2020), bentrok berujung dengan pembakaran kantor polisi dan sejumlah gedung serta perusakan sejumlah fasilitas umum.
Sementara itu, empat petugas polisi yang terlibat dalam insiden tersebut dipecat. Namun hingga kini belum ada kepastian apakah para pelaku akan diproses hukum.
Terlepas dari kasus Floyd, Bachelet mengimbau warga Minnesota untuk menghentikan aksi vandalisme dan menggelar demonstrasi secara damai.
"Kekerasan dan perusakan properti tidak akan menyelesaikan masalah kebrutalan polisi," ujar Bachelet.
"Saya mendesak para demonstran untuk mengekspresikan tuntutan mereka secara damai, dan saya mendesak polisi untuk berhati-hati agar tidak memperkeruh situasi saat ini dengan menggunakan kekuatan berlebihan (dalam menangani massa)."