Polisi Periksa Abu Janda Terkait Kasus Ujaran Kebencian

Jum'at, 29 Mei 2020 | 16:11 WIB
Polisi Periksa Abu Janda Terkait Kasus Ujaran Kebencian
Permadi Arya alias Abu Janda seusai membuat laporan di Bareskrim Polri. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan memeriksa Permadi Arya alias Abu janda terkait kasus ujaran kebencian. Abu Janda sedianya diperiksa dengan status sebagai saksi terlapor atau kicauannya yang mengkaitkan agama Islam dengan terorisme.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Abu Janda sendiri telah mengkonfirmasi akan memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (29/5/2020) ini.

"Permadi Arya alias Abu Janda akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus ujaran kebencian di media sosial," kata Ahmad saat jumpa pers seperti dikutip dari siaran langsung Instagram Divisi Humas Mabes Polri, Jumat (29/5/2020).

Untuk diketahui, Abu Janda dilaporkan Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) ke Badan Reserse Kriminal Polri pada, 10 Desember 2019 lalu.

Baca Juga: 20 Tahun Lalu Pria Ini Diramalkan Tawaf Sendirian, Jadi Nyata saat Corona

Laporan tersebut kemudian teregister dengan nomor STTL/572/XII/2019/BARESKRIM.

Ketika itu, Abu Janda dilaporkan IKAMI lantaran dinilai telah menyebarkan ujaran kebencian berkaitan dengan kicauannya di media sosial yang mengkaitkan antara agama Islam dengan terorisme.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI