Suara.com - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid secara resmi melaporkan jurnalis senior Farid Gaban ke Polda Metro Jaya melalui laporan Nomor: LP/3.0001/V/YAN2.5/2020/SPKT PMJ atas dugaan penyebaran berita bohong pada Kamis 28 Mei 2020.
Pelaporan tersebut dilatarbelakangi kritikan Farid kepada Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengenai kerjasama program KUKM HUB dengan pihak e-commerce Blibli melalui akun pribadi Twitternya.
Terkait hal tersebut, kuasa hukum Farid Gaban, Ade Wahyudin meminta pihak kepolisian tidak melanjutkan perkara tersebut. Sebab yang disampaikan Farid bukan berita bohong, melainkan sebuah kritikan.
"Kami mendesak pihak Kepolisian untuk menghentikan kasus pelaporan atas kritik Farid Gaban kepada pihak pemerintah," kata Ade kepada Suara.com, Jumat (29/5/2020).
Baca Juga: Andre Roside Sebut Muannas Politikus PSI Cuma Bikin Repot Menteri Teten
Ade menyampaikan, pernyataan Farid Gaban melalui akun sosial media miliknya sama sekali tidak dilandasi niat jahat untuk menyebarkan berita bohong, melainkan bentuk penyampaian kritiknya sebagai warga negara kepada pemerintah. Kebebasan menyampaikan kritik adalah manifestasi dari apa yang telah diamanatkan konstitusi melalui UUD 1945 pasal 28E ayat (3) tentang kebebasan untuk menyampaikan pendapat.
"Makanya, kami juga mendesak pemerintah untuk mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan semangat negara hukum dalam menindaklanjuti kritik terbuka yang disampaikan oleh Farid Gaban," ujarnya.
Menurut dia, sebagai sebuah negara hukum, pemerintah tidak boleh alergi atas kritikan yang disampikan oleh setiap warga negaranya. Begitupun dengan yang disampaikan Farid Gaban haruslah dianggap sebagai sebuah inisiatif keterlibatan dirinya untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, khususnya melakukan pengawasan kepada pemerintah dalam hal ini Menkop dan UKM.
Merujuk Pasal 44 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, ditegaskan bahwa setiap orang berhak untuk mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan dan usulan kepada pemerintah dalam rangka rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien, baik dengan lisan maupun dengan tulisan.
Ade menuturkan, pihaknya sadar dan memahami kebebasan berpendapat yang dimiliki oleh Muannas Alaidid terkait responnya atas kritik yang disampaikan Farid Gaban tersebut.
Baca Juga: Andre Rosiande: Ada Agenda Apa Muannas Laporkan Farid Gaban?
"Namun kiranya perlu dipahami bersama bahwa kritik tersebut ditujukan secara terang benderang kepada pihak Menteri Koperasi dan UKM. Sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan Muannas Alaidid sebagai pihak pelapor," tuturnya.
Di sisi lain, Menteri Koperasi dan UKM sebagai pihak yang dikritik telah menyatakan keterbukaannya atas semua kritik, catatan, ataupun masukan konstruktif dari pihak manapun. Berdasarkan hal tersebut, kiranya perlu dipertanyakan posisi hukum dan tujuan Muannas Alaidid melaporkan Farid Gaban kepada pihak Kepolisian.
Sementara itu, semangat kebebasan berpendapat haruslah dijunjung tinggi sebagai sebuah hak asasi manusia. Sehingga setiap keberatan atas sebuah pemikiran dan pendapat seharusnya dibalas dengan argumentasi berupa pemikiran dan pendapat lainnya, bukan malah menggunakan pendekatan yang represif, yaitu dengan melibatkan aparat penegak hukum. Hal tersebut dikarenakan berpendapat bukanlah sebuah tindak pidana, melainkan esensi dari demokrasi itu sendiri.
"Dilaporkannya Farid Gaban kepada pihak Kepolisian atas kritiknya tersebut menandakan bahwa situasi kebebasan berpendapat belum benar-benar berjalan dengan semestinya di Indonesia sebagai negara demokrasi," imbuhnya.
Adapun isi tulisan Farid yang mengkritik Menteri Teten adalah, "Rakyat bantu rakyat; penguasa bantu pengusaha. Gimana nih Kang Teten Masduki? How long can you go?”