Di sisi lain, Menteri Koperasi dan UKM sebagai pihak yang dikritik telah menyatakan keterbukaannya atas semua kritik, catatan, ataupun masukan konstruktif dari pihak manapun. Berdasarkan hal tersebut, kiranya perlu dipertanyakan posisi hukum dan tujuan Muannas Alaidid melaporkan Farid Gaban kepada pihak Kepolisian.
Sementara itu, semangat kebebasan berpendapat haruslah dijunjung tinggi sebagai sebuah hak asasi manusia. Sehingga setiap keberatan atas sebuah pemikiran dan pendapat seharusnya dibalas dengan argumentasi berupa pemikiran dan pendapat lainnya, bukan malah menggunakan pendekatan yang represif, yaitu dengan melibatkan aparat penegak hukum. Hal tersebut dikarenakan berpendapat bukanlah sebuah tindak pidana, melainkan esensi dari demokrasi itu sendiri.
"Dilaporkannya Farid Gaban kepada pihak Kepolisian atas kritiknya tersebut menandakan bahwa situasi kebebasan berpendapat belum benar-benar berjalan dengan semestinya di Indonesia sebagai negara demokrasi," imbuhnya.
Adapun isi tulisan Farid yang mengkritik Menteri Teten adalah, "Rakyat bantu rakyat; penguasa bantu pengusaha. Gimana nih Kang Teten Masduki? How long can you go?”
Baca Juga: Andre Roside Sebut Muannas Politikus PSI Cuma Bikin Repot Menteri Teten