Suara.com - Kepala Suku Dinas Kesehatan (Dinkes) Jakarta Pusat (Jakpus) Erizon Safari, mengatakan pendatang tanpa memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) serta keterangan kesehatan bebas COVID-19 diwajibkan mengikuti tes swab dengan biaya sendiri.
"Kalau memang tertangkap dan tidak punya SIKM, kami undang RS Swasta ke tempat karantinanya untuk melakukan tes swab. Itu pun berbayar mandiri," kata Erizon saat dihubungi, di Jakarta, Jumat.
Menurut Erizon, tidak seluruh pendatang tak memiliki SIKM harus ikut tes swab karena terbukti ada juga yang sudah memiliki keterangan bebas COVID-19.
"Contohnya dua orang yang terjaring dalam operasi SIKM pada Kamis (28/5) sore," katanya.
Baca Juga: Gawat! 50 Pedagang Pasar Klender Pernah Berkontak dengan Pasien Corona
Keduanya tidak menjalani tes swab karena sudah memiliki surat keterangan bebas COVID-19 pada sehari sebelum keberangkatan menggunakan KA Luar Biasa menuju Jakarta.
"Kalau tes swab, mereka harus bayar sendiri sekitar Rp1,2 juta. Karena swab itu kan buat pelacakan kasus, bukan untuk 'medical check up'," kata Erizon.
Ia menegaskan, meski tidak menjalani tes swab, orang-orang melanggar Pergub DKI 47/2020 tetap diharuskan menjalani masa karantina di fasilitas yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Untuk orang yang terjaring di Stasiun Gambir karena tidak memiliki SIKM, Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah menyediakan Gedung KONI untuk menjalani karantina.
Hingga saat ini sudah tujuh orang terjaring dalam operasi SIKM dan mereka semua negatif COVID-19.
Baca Juga: Suruh Jokowi Mundur, Bareskrim Korek Peran Pecatan TNI Ruslan Buton