Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri. Hal ini diperlukan dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi.
Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kemenkes Kartini Rustandi menjelaskan di dalam Kepmenkes ini ada beberapa hal yang wajib dilakukan perusahaan saat masuk ke fase new normal atau selama pandemi corona belum berakhir.
"Pemberi kerja dan pengelola tempat kerja juga harus memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat, misalnya dengan melakukan pembersihan dan disinfeksi, penyediaan tempat cuci tangan dan hand sanitizer, penataan jarak antar pekerja, dan lain-lain," kata Kartini dari Kantor BNPB, Jakarta, Jumat (29/5/2020).
Dalam Kepmenkes itu diatur saat kembali bekerja pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) perusahaan wajib selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala.
Baca Juga: Soal New Normal, Arie Kriting : Istilah Boleh Berganti, Corona Tak Mau Tahu
"Menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama handle pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya," tulis Kepmenkes itu.
Selain kondisi kantor, perusahaan juga harus rutin mengawasi kondisi kesehatan karyawannya selama bekerja di kantor, seperti pengecekan suhu tubuh, pengaturan shift agar tak penuh orang di kantor, hingga rutin kegiatan olahraga demi menjaga imunitas.
“Apakah dia melihat ada yang demam atau flu atau adakah yang sering enggak masuk. Mereka juga harus melakukan laporan atau berkoordinasi ketika pekerjanya sakit, atau tempat kerja itu ada tamu yang sakit. Itu perlu dikoordinasikan,” ucap Kartini.
Selain itu pekerja juga harus memastikan kesehatan diri dan keluarganya. Karena itu, pekerja diminta untuk pastikan berangkat kerja dalam kondisi sehat dan segera mandi dan mengganti baju setelah pulang kerja sebelum melakukan kontak dengan keluarga.
Untuk mensukseskan protokol kesehatan ini, Kartini menyebut perusahaan dapat berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat.
Baca Juga: Ngaku Dapat Wahyu, Imam Sansari Penggal Kepala Jemaah Demi Akhiri Corona
Lebih lanjut, perusahaan dapat mengakses dan mempelajari detail aturan tersebut di link berikut: https://covid19.go.id/p/protokol/panduan-pencegahan-dan-pengendalian-corona-virus-disease-2019-covid-19-di-tempat-kerja-perkantoran-dan-industri-dalam-mendukung-keberlangsungan-usaha-pada-situasi-pandemi.