Suruh Jokowi Mundur, Bareskrim Korek Peran Pecatan TNI Ruslan Buton

Jum'at, 29 Mei 2020 | 15:14 WIB
Suruh Jokowi Mundur, Bareskrim Korek Peran Pecatan TNI Ruslan Buton
Tangkapan layar video penangkapan Ruslan Buton. [ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan pihaknya telah menangkap Panglima Serdadu Eks Trimantra Nusantara, Ruslan Buton.

Ruslan ditangkap atas adanya laporan polisi Nomor 0271 tanggal 22 Mei 2020 terkait surat terbuka berbentuk rekaman suara yang berisi pesan meminta Presiden Joko Widodo untuk mundur dari jabatannya.

Ahmad menyebut bahwa Ruslan ditangkap oleh tim Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Sumatera Tenggara dan Polres Buton pada 28 Mei 2020 pukul 10.30 WITA. Pria bertubuh kekar dan berambut cepak itu ditangkap di wilayah Kecamatan Wabula, Kabupaten Buto, Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Ahmad mengungkapkan bahwa Ruslan telah mengakui kalau suara dalam rekaman surat terbuka itu adalah miliknya.

Baca Juga: Dirut TVRI Baru Eks Kontributor Playboy, HNW: Mestinya Depankan Budaya Malu

"Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui bahwa benar suara rekaman yang beredar adalah milik tersangka yang dibuat pada tanggl 18 Mei 2020 menggunakan handphone tersangka dan mendistribusikan rekaman tersebut ke dalam Group WA Serdadu eks Trimatra," kata Ahmad saat jumpa pers seperti dikutip dari Instagram Divisi Humas Mabes Polri, Jumat (29/5/2020).

Dari penangkapan Ruslan, polisi menyita sejumlah barang bukti salah satunya yakni handphone milik Ruslan.

Kekinian, menurut Ahmad, penyidik pun masih melakukan pendalaman guna mengetahui apa peran Ruslan di balik perkara tersebut.

"Pendalaman tentang peran RB akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri pasca RB tiba di Jakarta," ujarnya.

Atas perbuatannya, Ruslan dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terancam hukuman penjara 6 tahun dan/atau Pasal 207 KUHP, dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun.

Baca Juga: Respons Pekerja soal New Normal: Banyak Rakyat Bisa Mati karena Virus

Sebelumnya, beredar video yang menampilkan detik-detik penangkapan Ruslan. Dalam video berdurasi 40 detik, Ruslan terlihat mengenakan kemeja putih saat tengah digelandang oleh anggota polisi di sebuah rumah panggung.

Dalam video tersebut, Ruslan tampak kooperatif dan tidak melakukan perlawanan saat hendak digelandang polisi. Pria bertubuh kekar dengan potongan rambut cepak itu terlihat berjalan santai memasuki mobil bersama anggota polisi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI