"Bila yang dikatakan pak Ruslan ini tidak benar ya diberi tau dan dibuktikan, jangan malah dipecat dan dipenjara. Beliau hanya mengkhawatirkan kedaulatan bangsa ini ga sih? #SaveRuslanButon," tulis @RizkiGayuh.
Untuk diketahui, Rulsan ditangkap diduga berkaitan dengan isi surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mundur dari jabatannya.
Kepala Penerangan Komando Resimen (Kapenrem) 143/Kendari Mayor Sumarsono membenarkan kabar penangkapan tersebut. Menurutnya, Ruslan ditangkap anggota Pusat Polisi Militer (Puspom) dan Mabes Polri.
"Dari Puspom dan Mabes Polri," kata Sumarsono saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2020).
Baca Juga: Andre Rosiande: Ada Agenda Apa Muannas Laporkan Farid Gaban?
Menurut Sumarsono, Ruslan sudah tidak berstatus sebagai anggota TNI setelah dipecat terkait kasus pembunuhan pada tahun 2017.
Kini, proses hukum yang menjerat Ruslan pun tengah ditangani aparat kepolisian lantaran statusnya bukan lagi sebagai anggota TNI.
"Langsung di bawa ke Polres Baubau," ujar Sumarsono.