Suara.com - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas tengah menyusun protokol agar masyarakat bisa dan berproduktif saat hidup berdampingan dengan pandemi Virus Corona Covid-19 atau biasa disebut new normal.
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Bappenas, Subandi Sardjoko mengatakan Protokol tersebut mengacu kepada tiga kriteria yang telah ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Bappenas saat ini sedang menyusun atau telah menyusun protokol produktif aman Covid-19," kata Subandi dari Kantor BNPB, Jakarta, Jumat (29/5/2020).
Menurut Subandi tiga kriteria yang mengacu pada WHO adalah epidemiologi, sistem kesehatan alias pelayanan kesehatan dan surveilans.
Baca Juga: Jokowi Minta Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Lanjut Sampai Surabaya
Kriteria epidemiologi adalah upaya negara menurunkan daya tular yang harus berada di bawah angka satu sebagai kriteria aman.
Saat ini daya tular di Indonesia adalah satu orang bisa menularkan dua sampai lima orang.
"Jadi satu orang bisa menularkan 2 sampai 5 orang. Ini masih sangat tinggi, dan ini harus bisa diturunkan dengan intervensi," jelasnya.
Kedua WHO mensyaratkan pelayanan kesehatan harus memadai, jumlah tempat tidur untuk pasien harus 120 persen lebih banyak dari kasus baru.
Sedangkan kriteria ketiga yakni surveilans, WHO jumlah tes pemeriksaan spesimen satu berbanding seribu. Dengan begitu Indonesia harus membutuhkan minimal 940.000 pemeriksaan
Baca Juga: Setelah 7 Juni SIKM Masih Berlaku, Pemeriksaan Hanya di Jakarta
"Kita sampai sekarang per kemarin itu baru 290.000 belum sepertiganya," imbuh Subandi.
Agar bisa mencapai kriteria itu, Bappenas mengacu pada data yang berasal dari aplikasi Bersama Lawan Covid-19 (BLC) untuk menganalisa kondisi suatu daerah.
Di sisi lain, Subandi menekankan upaya pemerintah ini tidak akan bisa berhasil jika tidak diiringi kedisiplinan masyrakat mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.