Eks staf khusus Menteri Sekretaris Negara Pratikno ini merasa bahwa prinsip-prinsip good governance dan clean governance tidak ditegakkan.
Dalam kesempatan itu Refly juga menjelaskan, jabatan wakil menteri memang penting karena pekerjaan suatu kementerian sangat banyak. Misalnya Kementerian BUMN yang harus mengurusi ratusan perusahaan BUMN.
Atas dasar itulah, maka tidak tidak semestinya wakil menteri rangkap jabatan, apalagi ini terjadi pada pejabat di kementerian BUMN.
"Tapi ketika pembantu menteri ini dikasih jabatan rangkap, ini kan menjadi sebuah ironi," ungkap Refly.
Baca Juga: Usai Angkat Terpidana, Anies Tunjuk Eks Bos Merpati jadi Dirut TransJakarta
Menurutnya, rangkap jabatan itu terjadi karena adanya "kompensasi" atas penghasilan yang turun. Refly secara gamplang menyebut sosok Kartika Wirjoatmodjo dan Budi Gunadi Sadikin.
"Gaji atau penghasilan wakil menteri tidak ada apa-apanya dengan penghasilan seorang Direktur Utama BUMN," ucap Refly.
Ia lalu menjelaskan, sebelum menjadi wamen, Kartika Wirjoatmodjo pernah menjabat Direktur Utama Bank Mandiri. Prakiraan penghasilan Kartika termasuk bonus mencapai Rp 1,8 milyar per bulan.
Hal serupa juga terjadi pada Budi Gunadi Sadikin yang dulu menjabat sebagai Direktur Utama PT Inalum.
"Begitu menjadi wakil menteri ya otomatis langsung turun pendapatannya. Nah, barang kali untuk mengkompensasi turunnya pendapatan itulah maka diberikan jabatan komisaris yang empuk di plat merah juga," ujar Refly.
Baca Juga: Tolak UU Minerba yang Disahkan DPR, JATAM Dkk Gelar Sidang Rakyat Tandingan