Suara.com - Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara, Ruslan Buton, ditangkap polisi diduga usai membuat surat terbuka yang berisikan meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mundur. Kekinian Ruslan tengah dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan.
Kuasa Hukum Ruslan, Tonin Tachta Singarimbun, mengatakan kliennya sudah dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat khusus Polri pada Jumat (29/5/2020) pukul 09.00 WITA. Akan tetapi ia tidak mengetahui bandara mana yang akan dipilih sebagai tempat pendaratannya.
"Tidak diketahui mendaratnya di Bandara Halim atau Pondok Cabe," kata Tonin dalam keterangannya, Jumat.
Setibanya di Jakarta, Ruslan akan dibawa pihak kepolisian ke Bareskrim Mabes Polri.
Baca Juga: Terpopuler: Cara Cek Alergi pada Bayi, Virus Corona Serang Plasenta
"Sesuai komunikasi terakhir (kemarin) maka Ruslan Buton akan dibawa ke Bareskrim Mabes Polri Direskrimsus Cyber," pungkasnya.
Sebelumnya Kepala Penerangan Komando Resimen (Kapenrem) 143/Kendari Mayor Sumarsono membenarkan kabar penangkapan tersebut. Menurutnya, Ruslan ditangkap anggota Pusat Polisi Militer (Puspom) dan Mabes Polri.
"Dari Puspom dan Mabes Polri," kata Sumarsono saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2020).
Menurut Sumarsono, Ruslan sudah tidak berstatus sebagai anggota TNI setelah dipecat terkait kasus pembunuhan pada tahun 2017.
Penangkapan Ruslan terekam dalam video berdurasi 40 detik. Ruslan terlihat mengenakan kemeja putih saat tengah digelandang oleh anggota polisi di sebuah rumah panggung.
Baca Juga: Kotoran Bisa Prediksi Virus Corona Covid-19 Lebih Awal, ini Temuan Peneliti
Dalam video tersebut, Ruslan tampak kooperatif dan tidak melakukan perlawanan saat hendak digelandang polisi. Pria bertubuh kekar dengan potongan rambut cepak itu terlihat berjalan santai memasuki mobil bersama anggota polisi.