Suara.com - Sebanyak 3.095 kendaraan tercatat diberi sanksi putar balik lantaran tidak memiliki surat izin keluar-masuk atau SIKM Jakarta. Ribuan kendaraan itu terjaring operasi di 20 titik pos penyekatan yang tersebar di wilayah Jabodetabek pada Kamis (28/5/2020) kemarin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menganggap jumlah tersebut menunjukkan adanya peningkatan sekitar 7 persen jika dibandingkan dengan jumlah kendaraan yang diputar balik pada Rabu (27/5) lalu, yakni sebanyak 2.898 kendaraan.
"Pada hari Rabu kemarin, jumlah kendaraan yang diputar balik sebanyak 2.898 kendaraan, sehingga terjadi peningkatan sebesar 7 persen," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (29/5/2020).
Yusri merincikan dari total 3.095 kendaran, 874 diantaranya terjaring operasi di 9 titik pos penyekatan yang berada di wilayah DKI Jakarta. Sedangkan, 2.221 kendaran lainnya terjaring operasi di 11 titik pos penyekatan yang berada di luar wilayah DKI Jakarta seperti Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang yang merupakan titik penyekatan lapis kedua.
Baca Juga: Jejak Digital Iman Brotoseno, Cuitan Lama Soal TVRI dan Bokep Viral Kembali
"Total keseluruhan 3.095 kendaraan," ujarnya.
Untuk diketahui, ketentuan terkait SIKM diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19
SIKM Jakarta pun telah dilengkapi dengan sistem quick responds (QR) code. Sistem tersebut dapat melacak keaslian hingga identitas asli pemilik SIKM.
Berdasar dari situs resmi Covid-19 DKI Jakarta, yakni corona.jakarta.go.id, oknum yang memalsukan SIKM dapat dikenakan sanksi pidana, yakni Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
Di sisi lain, pelaku juga dapat dijerat Pasal 35 dan Pasal 51 Ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 12 miliar.
Baca Juga: Nenek dan Cucu Tewas saat Rumah Ditabrak, Kapolsek di Rembang Resmi Ditahan
"Perhatian: Pemalsuan Surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar," begitu bunyi keterangan seperti dikutip dari situs corona.jakarta.go.id.