'Perang' Berlanjut, Twitter Balas Serangan Donald Trump

Jum'at, 29 Mei 2020 | 10:17 WIB
'Perang' Berlanjut, Twitter Balas Serangan Donald Trump
Donald Trump
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perang antara perusahaan teknologi Twitter dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump berlanjut. Kekinian, platform media sosial berlogo burung biru itu membalas serangan Trump.

Trump sebelumnya berang dengan tindakan Twitter yang untuk kali pertama melabeli cuitannya sebagai hoax.

Dia kemudian menyerang Twitter lewat Executive Order (EO) dengan wacana mengubah beberapa undang-undang demi mempersempit perlindungan hukum kepada perusahaan media sosial.

Pihak Twitter tak tinggal diam dengan manuver politikus partai Republik itu. Mereka menyebut langkah Trump sebagai tindakan anti demokrasi.

Baca Juga: Tertutup Karang, Ilmuwan Temukan Bangkai Kapal dari Akhir Abad ke-18

"EO ini adalah pendekatan reaksioner dan dipolitisasi terhadap hukum yang ada," kata tim Kebijakan Publik Global Twitter dikutip dari New York Post, Jumat (29/5/2020).

Perubahan undang-undang yang diinginkan Donald Trump adalah mengarahkan badan-badan federal untuk melihat apakah mereka dapat menempatkan peraturan baru pada raksasa teknologi seperti Twitter, Facebook dan Google.

Secara khusus, Trump ingin menghapus atau mengubah bagian dari 230 Undang-Undang Komunikasi, undang-undang tahun 1996 yang melindungi perusahaan media sosial dari pertanggungjawaban atas materi yang diposting oleh pengguna.

Perubahan itu akan memungkinkan Twitter dan perusahan teknologi raksasa lainnya dapat diperlakukan sebagai platorm alih-alih penerbit. Alhasil, mereka bisa dituntut atas pencemaran nama baik.

Ilustrasi logo Twitter digantung di jemuran (Shutterstock).
Ilustrasi logo Twitter digantung di jemuran (Shutterstock).

"#Section230 melindungi inovasi dan kebebasan berekspresi Amerika, dan itu didukung oleh nilai-nilai demokrasi," kata pernyataan Twitter itu.

Baca Juga: Inggris Bersiap New Normal, Seperti ini Aturan Bertamu dan Berkumpul!

“Upaya untuk mengikis secara sepihak [Bagian 230] mengancam masa depan kebebasan berbicara online dan internet,” tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI