Suara.com - Polres Lombok Timur mengamankan dua pemuda asal Desa Pringgasela berinisial HR (25) dan DN (20). Keduanya diamankan lantaran diduga memperkosa anak dibawah umur saat malam Takbiran, Sabtu (23/5/2020).
Sebelum melakukan aksi bejatnya, HR dan DN ditenggarai lebih dulu mencekoki korban dengan minuman keras (miras) tradisional jenis Brem.
Mengetahui korbannya sudah mabuk, kedua pelaku lantas memperkosa gadis yang diketahui masih berusia 15 tahun.
Orang tua korban yang mengetahui peristiwa itu tak terima dan melaporkan kasus pemerkosaan terhadapa putrinya ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Berteduh Saat Hujan, Sepasang Remaja Berbuat Tak Senonoh di Pinggir Jalan
"Saya tak terima perbuatan pelaku terhadap anak saya, memperkosa setelah mencekoki dengan miras," ungkap orang tua korban kepada penyidik, dikutip dari Lombok Kita—jaringan Suara.com—Jumat (29/5/2020).
Sementara itu, Kanit PPA Reskrim Polres Lombok Timur, Bripka Hermanto mengatakan, kedua pelaku telah diamankan guna menjalani proses hukum.
Hasil pemeriksaan sementara, kata Hermanto, perbuatan amoral para pelaku dilakukan secara suka sama suka.
Pesta miras itu, lanjut Hermanto, dilakukan bersama 12 orang yakni 8 lelaki dan 4 perempuan, dan meminum brem 12 botol.
"Pembelian miras hasil patungan, pelaku dan korban pun sudah merencanakan akan melakukan pesta miras pada malam Lebaran," tutur Hermanto.
Baca Juga: MotoGP: 3 Alasan Ducati Promosikan Jack Miller ke Tim Pabrikan