Peti Mati Corona di Kantor Camat, Jabar Perpanjang PSBB Sampai 14 Juni

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 29 Mei 2020 | 06:15 WIB
Peti Mati Corona di Kantor Camat,  Jabar Perpanjang PSBB Sampai 14 Juni
Penampakan petugas saat memberi sanksi ke warga yang melanggar PSBB di check point di Pasar Rebo. Jaktim. (Suara.com/Bagaskara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kecamatan Sawangan meletakan peti mati di area pagar pintu kantor tersebut. Tiga kotak peti mati bertuliskan "Peti Mati Covid-19" mampu menggugah perhatian warga yang lewat. Menurut Camat Sawangan, peti mati tersebut sengaja diletakkan di dekat pagar, untuk mengingatkan masyarakat agar mematuhi PSBB.

Sementara itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil memastikan perpanjangan PSBB di wilayah tersebut. Dalam keputusan gubernur ada dua poin penting dalam ketentuan PSBB tersebut. PSBB untuk wilayah Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok dan Kabupaten/Kota Bekasi mengikuti DKI Jakarta. Sedangkan, sisanya mengikuti PSBB Jabar hingga 14 Juni mendatang.

Berikut dirangkum lima berita Suara.com mengenai PSBB. 

1. Horor! Ada Peti Mati di Kecamatan Sawangan, Camat: Supaya Warga Patuh PSBB

Baca Juga: Tok! Jawa Barat Resmi Perpanjang PSBB Hingga 14 Juni 2020

Tiga peti mati bertuliskan 'Peti Mati Covid-19 ditempatkan di depan Kantor Kecamatan Sawangan, Kota Depok. [Suara.com/Supriyadi]
Tiga peti mati bertuliskan 'Peti Mati Covid-19 ditempatkan di depan Kantor Kecamatan Sawangan, Kota Depok. [Suara.com/Supriyadi]

Ada berbagai cara dilakukan untuk mengingatkan warga agar mengikuti aturan pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Namun langkah yang dilakukan Pemerintah Kecamatan Sawangan Kota Depok dinilai cukup untik karena membuat warga langsung mengingat bahaya Covid-19.

Pihak kecamatan melakukannya dengan meletakan tiga kotak peti mati bertuliskan "Peti Mati Covid-19" ditempatkan di dalam area pagar pintu masuk kantor kecamatan.

Baca selengkapnya

2. Jelang New Normal, KSPI: PSBB Saja Banyak yang Langgar Apalagi Dilonggarkan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (Suara.com/Ria Rizki)
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (Suara.com/Ria Rizki)

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menganggap istilah tatanan hidup baru atau New Normal malah membuat bingung para buruh dan masyarakat kecil di tanah air. Sebab, dengan adanya pelonggaran itu dikhawatirkan akan menyumbang kasus Virus Corona atau Covid-19 lebih banyak.

Baca Juga: Bukan Saat PSBB Berakhir, SIKM Akan Berlaku Sampai 7 Juni 2020

Presiden KSPI Said Iqbal menilai, masyarakat banyak yang tidak patuh ketika ada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Baca selengkapnya

3. Sepekan Jelang PSBB Fase Tiga Berakhir, Angka Reproduksi Masih di Atas Satu

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dr Widyastuti, MKM. (Suara.com/Firsta Putri Nodia)
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dr Widyastuti, MKM. (Suara.com/Firsta Putri Nodia)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta merencanakan akan mengakhiri masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 4 Juni mendatang. Namun syaratnya, tingkat reproduksi Virus Corona atau Covid-19 harus di bawah angka 1.

Mengenai hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, saat ini syarat itu belum tercapai. Tingkat reproduksinya masih di naik turun di atas 1.

Baca selengkapnya

4. Tok! Jawa Barat Resmi Perpanjang PSBB Hingga 14 Juni 2020

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. [Suara.com/Emi La Palau]
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. [Suara.com/Emi La Palau]

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil resmi memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat provinsi. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Kepgub Nomor: 443/Kep.287-Hukham/2020 memperpanjang PSBB tingkat provinsi secara proporsional ditandatangani pada Kamis (28/5/2020). 

Dua poin penting dalam Kepgub tersebut yakni perpanjangan PSBB di wilayah Bodebek (Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi dan Depok) akan diperpanjang selama 6 hari terhitung mulai tanggal 30 Mei hingga 4 Juni 2020.

Baca selengkapnya

5. Pengubur Jenazah Covid Ngeluh Masyarakat Masih Langgar PSBB

Jimi, petugas Sudin Pemakaman Jakarta Barat di TPU Tegal Alur. (Suara.com/Bagaskara).
Jimi, petugas Sudin Pemakaman Jakarta Barat di TPU Tegal Alur. (Suara.com/Bagaskara).

Profesi penggali dan pengubur jenazah Covid-19 rela mengorbankan waktu hingga tenaganya saat pandemi virus Corona. Hal itu seperti terlihat di Taman Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.

Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi pada Kamis (28/5/2020), para petugas dari Dinas Pemakaman DKI Jakarta tampak masih sibuk mempersiapkan proses pemakaman jenazah Covid-19.

Baca selengkapnya

REKOMENDASI

TERKINI