Bantu Proses Seleksi Calon Anggota KPU, Wahyu Setiawan Terima Rp 500 Juta

Jum'at, 29 Mei 2020 | 05:09 WIB
Bantu Proses Seleksi Calon Anggota KPU, Wahyu Setiawan Terima Rp 500 Juta
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan menaiki mobil tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Singkat cerita, Rosa pun langsung melaporkan kode Wahyu itu kepada Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Awalnya Dominggus tak menghiraukan itu.

Namun, berjalannya waktu proses seleksi Anggota KPU di Papua Barat ternyata timbul protes warga agar anggota KPU Papua Barat ada yang asli warga Papua.

Dominggus pun mendengar protes warganya itu, agar situasi tetap kondusif. Akhirnya Dominggus mengupayakan sejumlah uang yang pernah disampaikan Rossa.

Hingga akhirnya, Dominggus menitipkan uang Rp 500 juta kepada Rossa untuk diserahkan kepada Wahyu, pada 3 Januari 2020.

Baca Juga: Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Segera Diadili, Harun Masiku Masih Buron

Setelah uang diterima, Rossa pun langsung menghubungi Wahyu untuk meminta rekening bank agar segera ditransferkan. Wahyu pun memberikan rekening istrinya melalui sepupunya tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI