Suara.com - Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan turut didakwa menerima gratifikasi mencapai Rp 500 juta untuk membantu proses seleksi calon anggota KPU Daerah Papua Barat tahun 2020-2025.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Wahyu dalam persidangan itu juga sudah didakwa menerima suap Rp 600 juta dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan.
"Terdakwa selaku anggota KPU menerima hadiah atau janji, berupa uang sebesar Rp 500 juta yang diterima melalui transfer pada rekening bank," kata Jaksa KPK Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat ditulis Jumat (29/5/2020).
Baca Juga: Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Segera Diadili, Harun Masiku Masih Buron
Jaksa Takdir membeberkan uang itu didapat Wahyu melalui perantara Rosa Muhammad Thamrin Payopo selaku Sekretaris KPU Papua Barat.
"Terdakwa Wahyu Setiawan diyakini dapat membantu dalam proses seleksi calon Anggota KPU Provinsi Papua Barat karena secara umum diketahui adanya keinginan masyarakat Papua agar anggota KPU Provinsi Papua Barat yang terpilih nantinya ada yang berasal dari putra daerah asli Papua," ungkap Takdir.
Takdir menyebut awalnya Rosa bertemu dengan Wahyu dalam sebuah acara pelantikan Panitia Seleksi Anggota KPU di Jakarta pada 2019 lalu.
Kemudian, Rosa sempat berkomunikasi di ruang kerja Wahyu Setiawan. Wahyu pun sempat menyindir kesiapan Gubernur Papua Barat Dominggus dalam seleksi anggota KPU Papua Barat.
"Bagaimana kesiapan pak Gubernur, aah cari-cari uang dulu," kata Takdir, menirukan komunikasi Wahyu.
Baca Juga: Gantikan Wahyu Setiawan Jadi Komisioner KPU, Dewa Kade Bicara Integritas
Menurut Jaksa, Rosa menilai Wahyu memberikan sinyal dapat membantu pemilihan seleksi Anggota KPU Papua Barat untuk dimenangkan oleh orang asli Papua.