Suara.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri masih mengkaji mekanisme pelayanan penerbitan SIM, STNK dan BPKB di tengah konsep pelaksanaan tatanan normal baru atau New Normal. Pelaksanaan New Normal, rencananya bakal mulai diterapkan di empat provinsi dan 25 kabupaten di Indonesia.
Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, kekinian pelayanan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB masih ditutup di tengah pandemi Covid-19. Kekinian, Korlantas Polri pun masih melakukan pengkajian terkait bagaimana mekanisme pelayanan penerbitan SIM, STNK dan BPKB di tengah pelaksanaan konsep New Normal.
"Korlantas Polri masih melakukan pengkajian tentang pelayanan publik dalam penerbitan SIM, STNK, dan BPKB yang adaptif dengan konsep new normal dari pemerintah," kata Ahmad seperti dikutip dari laman YouTube Divisi Humas Mabes Polri, Kamis (28/5/2020).
Ahmad mengemukakan hingga kekinian pelayanan penerbitan SIM, STNK dan BPKB masih ditutup berkaitan dengan situasi pandemi Covid-19. Penutupan tersebut akan berlaku hingga 29 Juni 2020.
Baca Juga: Perhatian, Layanan SIM, STNK, dan BPKB Tutup Hingga Akhir Juni
"Sampai dengan saat ini, pelayanan SIM, STNK dan BPKB masih ditutup untuk publik selama pandemi Covid-19 sesuai ST Kapolri No. 1473 tanggal 18 Mei 2020, penutupan pelayanan dilanjutkan hingga 29 Juni 2020" ujar Ahmad.
Sebelumnya sebanyak 340 ribu personel gabungan Polri-TNI telah disiagakan untuk mengamankan pelaksanaan tatanan normal baru atau New Normal. Ratusan personel gabungan tersebut nantinya akan disebar di 1.800 objek keramaian seperti pasar hingga tempat wisata.
Ahmad mengatakan 340 ribu personel tersebut disiagakan jelang pelaksanaan New Normal di empat provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat, Gorontalo serta 25 kabupeten.
Menurut Ahmad, personel gabungan Polri-TNI tersebut nantinya bertugas untuk mengawasi dan mendorong masyarakat untuk disiplin menerapkan protokoler kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.
"Mereka akan ditugaskan mengawasi dan mendorong masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di 1.800 objek yang umumnya merupakan pusat keramaian seperti pasar, mal hingga tempat wisata," katanya.
Baca Juga: Wacana Pembuatan SIM, STNK dan BPKB Dikelola Kemenhub, Polri Bilang Ini