Jelang New Normal, MUI Khawatir Jemaah di Masjid Membludak

Kamis, 28 Mei 2020 | 21:26 WIB
Jelang New Normal, MUI Khawatir Jemaah di Masjid Membludak
Sejumlah umat Islam melaksanakan shalat Jumat di Masjid Agung Baitul Makmur, Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Jumat (17/4). [ANTARA FOTO]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan apabila pemerintah menerapkan new normal, maka masyarakat diperkenankan untuk beraktivitas di mall, bandara, hingga masjid.

Terkait itu, Anwar mengaku khawatir dengan kondisi masjid yang membludak hingga mengabaikan protokol kesehatan.

Anwar mengatakan di dalam penerapan new normal, kebiasaan melakukan protokol kesehatan yang sesuai untuk Covid-19 sangat penting dilakukan demi mencegah penularan. Namun yang ia khawatirkan ialah terkait banyaknya jemaah yang akan menggunakan masjid dan harus menerapkan jaga jarak minimal satu meter.

"Maka ini tentu akan sangat menjadi masalah di masjid-masjid yang jamaahnya biasanya membludak," kata Anwar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/5/2020).

Baca Juga: Kirim Surat Terbuka Minta Jokowi Mundur,Ruslan Buton Ditangkap Polisi

Ia mencontohkan ketika masyarakat akan melangsungkan salat Jumat di masjid. Tanpa penerapan jaga jarak minimal satu meter pun biasanya masjid dipenuhi oleh jemaah sampai harus menggunakan lahan lain disekitaran masjid.

Anwar mengatakan kalau melihat kondisinya seperti itu dirasa akan sulit apabila pada new normal nanti, protokol kesehatan harus tetap dijalankan.

"Tentu hal ini adalah tidak mungkin dan jelas akan sangat menyusahkan para jemaah," ujarnya.

Karena melihat kondisi tersebut, Anwar pun menyampaikan kepada Komisi Fatwa MUI untuk mempelajari kemungkinan pelaksaan salat Jumat di tengah wabah Covid-19. Semisal pelaksanaannya dibagi menjadi tiga gelombang waktu yakni pada pukul 12.00 WIB, 13.00 WIB dan 14.00 WIB karena adanya keterbatasan ruang di masjid.

Atau alternatif lainnya yakni dengan menambah atau memperbanyak tempat penyelenggaraan salat Jumat yang sifatnya sementara. Seperti aula atau ruang pertemuan yang bisa disulap menjadi tempat pelaksanaan salat Jumat.

Baca Juga: Update 28 Mei: 6929 Orang Positif Corona di DKI, 514 di Antaranya Meninggal

"Hal ini penting dan perlu dikaji oleh Komisi Fatwa MUI agar umat dapat menyelenggarakan salat Jumatnya dengan baik dan tenang karena tanpa itu prinsip physical distancing jelas akan terlanggar," ujarnya.

"Hal itu jelas tidak baik karena jelas akan membahayakan jemaah dan kita tentu tidak mau hal itu terjadi."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI