Suara.com - Panglima Serdadu Eks Trimata Nusantara, Ruslan Buton ditangkap polisi. Rulsan ditangkap diduga berkaitan dengan isi surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mundur dari jabatannya.
Kepala Penerangan Komando Resimen (Kapenrem) 143/Kendari Mayor Sumarsono membenarkan kabar penangkapan tersebut. Menurutnya, Ruslan ditangkap anggota Pusat Polisi Militer (Puspom) dan Mabes Polri.
"Dari Puspom dan Mabes Polri," kata Sumarsono saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2020).
Menurut Sumarsono, Ruslan sudah tidak berstatus sebagai anggota TNI setelah dipecat terkait kasus pembunuhan pada tahun 2017.
Baca Juga: Viral Video Ayah Serahkan 2 Anaknya, Tak Mampu Beli Susu saat Wabah Corona
Kini, proses hukum yang menjerat Ruslan pun tengah ditangani aparat kepolisian lantaran statusnya bukan lagi sebagai anggota TNI.
"Langsung di bawa ke Polres Baubau," ujar Sumarsono.
Sebelumnya beredar video yang menampilkan detik-detik penangkapan Ruslan. Dalam video berdurasi 40 detik, Ruslan terlihat mengenakan kemeja putih saat tengah digelandang oleh anggota polisi di sebuah rumah panggung.
Dalam video tersebut, Ruslan tampak kooperatif dan tidak melakukan perlawanan saat hendak digelandang polisi. Pria bertubuh kekar dengan potongan rambut cepak itu terlihat berjalan santai memasuki mobil bersama anggota polisi.
Baca Juga: Polisi: Motif Pelaku Sebar Video Porno Mirip Syahrini karena Benci