Suara.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki merasa tak yakin aparat kepolisian akan menindaklanjuti laporan Ketua Umum Cyber Indonesia Muanas Alaidid kepada Jurnalis Senior Farid Gaban.
Pasalnya, kata Teten, yang seharusnya memiliki hak untuk mengajukan gugatan adalah pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM sebagai pihak yang dikritik.
"Saya tidak yakin polisi akan memprosesnya. Yang memiliki hak legal standing kan pihak pemerintah atau Menkop UKM yang dikritik," ujar Teten saat dihubungi Suara.com, Kamis (28/5/2020).
Farid Gaban dilaporkan Muanas atas tuduhan telah melakukan penyebaran berita bohong ataupun hoaks melalui akun Twitter @faridgaban berkaitan dengan kicauannya, yang mengkritik kerja sama yang dibuat Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki dengan situ jual-beli online, Blibli.com.
Baca Juga: Dijamin Konstitusi, Farid Gaban Tegaskan Tidak Akan Berhenti Mengkritik
Meski begitu, Teten menegaskan, pihaknya tidak mengadukan atau memberikan kuasa kepada siapapun untuk melaporkan Farid Gaban terkait kritikan Farid di media sosial (medsos).
"Dan kita tidak mengadukan atau memberi kuasa kepada siapapun untuk mengadukan Kang FG (Farid Gaban)," katanya.
Lebih lanjut, Teten mengaku akan mengundang Farid Gaban untuk berdiskusi terkait masukan-masukan yang disampaikan Farid Gaban.
Namun ia tak menjelaskan secara rinci kapan dirinya akan berdiskusi dengan Farid Gaban.
"Saya juga mau undang Kang FG untuk diskusikan masukan-masukan dari beliau," ucap Teten.
Baca Juga: Menteri Teten soal Muannas Alaidid Polisikan Farid Gaban: Berlebihan
Tak hanya itu, ia menilai langkah Muanas Alaidid yang melaporkan Farid adalah berlebihan. Teten mengaku tak terganggu dengan kritikan dari Farid Gaban terhadap dirinya. Bahkan, dia sudah berkomunikasi dengan Farid Gaban.