THR Petugas Medis Belum Cair, Ini Kata Kemenkeu

Kamis, 28 Mei 2020 | 20:41 WIB
THR Petugas Medis Belum Cair, Ini Kata Kemenkeu
Petugas medis berada di dalam bilik disinfektan di Hotel Grand Cempaka Bisnis, Jakarta, Sabtu (28/3). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Misalnya, untuk insentif nakes Kemenkes menerima laporan dari semua RS pusat maupun daerah. Untuk RS/UPT milik daerah pelaporan dilakukan oleh pemerintah daerah.

Sementara itu, untuk penanganan pasien Covid-19, verifikasi pasien dilakukan oleh BPJS. Namun, dilaporkan kepada Kemenkes untuk pencairan dananya.

Di luar APBN, sebenarnya daerah dapat pula langsung melakukan disbursement untuk pengeluaran yang bersumber dari APBD, ini di luar insentif tenaga medis yang sudah di-cover APBN secara langsung.

"Saat ini ada sejumlah Rp 30,6 triliun yang sedang menunggu proses dimasukkan ke dalam DIPA. Ini sudah termasuk Rp 1,9 triliun yang telah dialokasikan sebelumnya. Sisanya sebesar Rp 28,7 triliun sedang menunggu proses dokumen pendukung dari Kemenkes, yang terdiri dari pencegahan dan pengendalian Covid, pelayanan laboratorium, pelayanan kesehatan termasuk rawat inap, kefarmasian dan alkes serta pengelolaan limbah medis dan penyebarluasan informasi," tambahnya.

Baca Juga: Tenaga Medis Covid-19: Janji Insentif Tak Kunjung Didapat, Malah Dipecat

Dengan besarnya stimulus kesehatan yang digelontorkan pemerintah ini diharapkan dapat menyelamatkan masyarakat Indonesia dari pandemi Covid-19 dan memperbaiki tata kelola ekosistem kesehatan di Indonesia.  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI