Ungkap kasus itu di gelara koneferensi pers di Polsek Tanjung Bintang, Kamis 28 Mei 2020.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo mengatakan, kedua pelaku sebelumnya telah berjanjian untuk jalan-jalan sore.
Terlebih, saat kejadian berlangsung pada bulan Ramadhan. “Kedua tersangka dijemput korban menggunakan sepeda motor. Mereka berbonceng tiga untuk jalan-jalan,” kata Edi Purnomo.
Lalu, saat dalam perjalann pulang, kata Kapolres, mereka bertiga berhenti dipinggir jalan tepatnya disekitaran perkebunan singkong Desa Sindang Sari.
Baca Juga: Kejam, Ayah Bunuh Anak Perempuan saat Tidur karena Kawin Lari
Pada lokasi itu, kedua pelaku melakukan eksekusi pembunuhan terhadap korban dilakukan.
“Kedua tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka AF memegangi korban, sementara RM memukuli korban hingga terjatuh. Setelah korban jatuh, RM membenamkan kepala korban kekubangan air yang ada dilokasi perkebunan itu. Selanjutnya, setelah korban tidak bergerak, kedua pelaku meninggalkan korban dan membawa sepeda motor serta handphone milik korban,” katanya.
Beberapa hari kemudian, warga setempat menemukan keberadaan jasad korban di lokasi perkebunan singkong, lalu melaporkannya ke Polsek Tanjung Bintang.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kedua tersangka merupakan penjual somay di Palembang, pulang ke Lampung saat lebaran. Lantaran ingin kembali ke Palembang namun tidak memiliki ongkos, kedua tersangka melakukan perbuatan tersebut,” Imbuhnya.
Kapolres menegaskan berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, polisi akhirnya berhasil meringkus kedua tersangka di wilayah Kabupaten Oku, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Rabu 20 Mei 2020 sekitar 36 jam setelah korban ditemukan pada Selasa (19/5/2020) pekan lalu.
Baca Juga: Tersandung Kasus Narkoba, Ammar Zoni Ingin Bunuh Diri
“Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup, minimal 15 tahun penjara,” tukasnya.