Dalam laporan tersebut, Farid disangkakan telah melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 27 KUHP dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dijamin Konstitusi, Farid Gaban Tegaskan Tidak Akan Berhenti Mengkritik
Kamis, 28 Mei 2020 | 20:22 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Muannas Alaidid Sindir PDIP Gugat Hasil Pilpres ke PTUN: Biarkan Rakyat Yang Menilai
24 April 2024 | 19:39 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI