Suara.com - Jurnalis senior Farid Gaban menegaskan tidak akan berhenti mengkritik terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak tepat. Meski dirinya kini telah dilaporkan ke polisi oleh Muannas Alaidid, Farid mengemukakan pada dasarnya setiap warga negara memiliki hak untuk mengekspresikan pendapatnya yang dijamin oleh undang-undang.
Sehingga, kritik yang disampaikannya kepada pemerintah yang berujung adanya laporan polisi tidak lantas membuat dirinya berhenti untuk mengkritik terhadap setiap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak tepat.
"Nggak akan (berhenti mengkritik), kenapa? Karena itu kan hak konstitusional. Mengkritik pemerintah itu hak konstitusional," kata Farid saat dihubungi Suara.com, Kamis (28/5/2020).
"Jadi itu dilindungi oleh konstitusi Undang-Undang Dasar. Ada itu undang-undang berekspresi, berpendapat. Demonstrasi itu juga boleh itu dilindungi konstitusi dan konstitusi di atas undang-undang yang lain," imbuhnya.
Baca Juga: Menteri Teten soal Muannas Alaidid Polisikan Farid Gaban: Berlebihan
Apalagi, Farid mengemukakan, Teten sendiri telah menghubungi dirinya. Menurut Farid, Teten tidak keberatan dan justru berterima kasih atas kritik yang disampaikan olehnya itu.
"Mas Teten hubungi saya via WhatsApp, kita diskusi. Dia bilang terima kasih sudah mengkritik. Saya juga bilang terima kasih Mas Teten sudah mau menanggapi (kritikan saya)," ungkap Farid.
Sebelumnya, Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid resmi melaporkan jurnalis senior Farid Gaban ke Polda Metro Jaya pada Rabu (27/5/2020).
Muanas melaporkan Farid atas tuduhan telah melakukan penyebaran berita bohong ataupun hoaks melalui akun Twitter @faridgaban berkaitan dengan kicauannya yang mengkritik kerja sama yang dibuat Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki dengan situ jual-beli online Blibli.com.
Laporan polisi tersebut telah teregister dengan Nomor: LP/3.001/V/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 27 Mei 2020. Dalam LP tersebut tertera selaku pihak pelapor, yakin Muannas Alaidid. Sedangkan terlapor, yakni pemilik akun Twitter Farid Gaban.
Baca Juga: Dipolisikan Politisi PSI, Farid Gaban: Mas Teten Berterima Kasih Dikritik
"Perkara: Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dan penghinaan terhadap penguasa melalui media sosial," begitu keterengan dalam LP yang diterima Suara.com dari Muannas pada Kamis (28/5/2020).