Suara.com - Petugas Satpol PP Jakarta Pusat menggelar operasi pendatang di Stasiun Gambir, Jakpus, Kamis (28/5/2020) sore. Operasi tersebut dilakukan terhadap penumpang Kereta Api Luar Biasa yang tiba di stasiun tersebut.
Sore ini, Stasiun Gambir menerima kedatangan dua kereta dari keberangkatan Surabaya, Jawa Timur. Kereta pertama tiba pukul 16.45 WIB dan kereta kedua pukul 17.35 WIB.
Pantauan Suara.com, sejumlah penumpang yang baru tiba langsung diperiksa kelengkapannya. Mereka diminta menunjukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan langsung di cek menggunakan barcode.
Pada kereta pertama, total ada 30 penumpang dan dua di antaranya kedapatan tidak memunyai SIKM. Sementara itu, pada kereta terdapat sebanyak 10 penumpang dengan rincian tiga penumpang pengecualian --punya surat tugas bepergian.
Baca Juga: Balita PDP Corona di Majalengka Meninggal Akibat Keracunan Makanan
"Kami Satpol PP Jakarta Pusat melakukan pengawasan terhadap penumpang kereta yang pertama, sebanyak 30 orang. Terdapat dua orang yang tidak punya SIKM," kata Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan di lokasi.
"Penumpang kedua ada 10 orang. Tujuh orang memiliki SIKM dan tiga orang pengecualian," tambahnya.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, jajaran Satpol PP berpatokan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 41 dan 47 Tahun 2020. Peraturan tersebut mewajibkan setiap orang yang akan keluar dan masuk Ibu Kota wajib memunyai SIKM.
Nantinya, para petugas yang berada di lapangan akan mengecek keaslian SIKM melalui barcode. Jika sesuai, maka penumpang tersebut diperkenankan melanjutkan perjalanannya.
"Kami akan mengecek barcode keaslian daripada SIKM tersebut. Kalau itu sesuai, silakan lanjutkan perjalanannya," kata dia.
Baca Juga: Mobil Murah Ini Rilis di Tengah Wabah Corona, Harga Cuma Rp 50 Jutaan
Bernard menambahkan, jika ada penumpang yang kedapatan tak memunyai SIKM akan langsung dipisahkan. Selanjutnya ada dua kebijakan yang harus dipatuhi, dikarantina atau dipulangkan ke daerah asalnya.