Menteri Teten soal Muannas Alaidid Polisikan Farid Gaban: Berlebihan

Kamis, 28 Mei 2020 | 19:10 WIB
Menteri Teten soal Muannas Alaidid Polisikan Farid Gaban: Berlebihan
Menteri Koperasi Usaha Kecil dan UMKM, Teten Masduki. [Mutiara Rizka M / SuaraJogja.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki buka suara terkait dipolisikannya jurnalis senior Farid Gaban, karena mengkritik dirinya. 

Teten menilai tindakan Ketua Umum Cyber Indonesia sekaligus politikus PSI Muanas Alaidid yang melaporkan Farid Gaban atas dugaan ujaran kebencian adalah langkah yang berlebihan.

"(Langkah tersebut) berlebihan," ujar Teten saat dihubungi Suara.com, Kamis (28/5/2020).

Tak hanya itu, Teten mengakui tak terganggu oleh kritik Farid Gaban. Bahkan, Teten mengakui sudah berkomunikasi dengan Farid Gaban.

Baca Juga: Dipolisikan Politisi PSI, Farid Gaban: Mas Teten Berterima Kasih Dikritik

"Saya tidak terganggu dengan kritik Kang FG (Farid Gaban), saya sudah mengobrol dengan kang FG," katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum Cyber Indonesi Muanas Alaidid resmi melaporkan jurnalis senior Farid Gaban ke Polda Metro Jaya pada Rabu (27/5/2020).

Muanas melaporkan Farid atas tuduhan telah melakukan penyebaran berita bohong ataupun hoaks melalui akun Twitter @faridgaban.

Farid melalui akuin Twitter pribadi mengkritik kerja sama Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki dengan laman jual-beli online, Blibli.com.

Laporan polisi tersebut telah teregister dengan Nomor: LP/3.001/V/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 27 Mei 2020.

Baca Juga: LBH Pers: Kritik Jurnalis Farid Gaban ke Menteri Teten Tak Bisa Dipidana

Dalam LP tersebut tertera selaku pihak pelapor, yakin Muanas Alaidid. Sedangkan terlapor, yakni pemilik akun Twitter Farid Gaban.

"Perkara: Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dan penghinaan terhadap penguasa melalui media sosial," begitu keterangan dalam LP yang diterima Suara.com dari Muanas pada Kamis (28/5/2020).

Dalam laporan tersebut, Farid disangkakan telah melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 27 KUHP dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya, Muanas menuding cuitan @faridgaban yang menyebut "Rakyat bantu rakyat; penguasa bantu pengusaha. Gimana, nih, kang Teten Masduki? How low can you go?" seraya menautkan flayer acara peluncuran kerja sama Kementerian Koperasi dan UKM dengan Blibli.com merupakan hoaks dan tuduhan yang sesat.

"Cuitan yang kami persoalkan itu adalah soal launching-nya Blibli.com dengan Kementerian Koperasi dan UKM. Dia menuding di situ dengan sebutan rakyat bantu rakyat penguasa bantu pengusaha," kata Muanas saat dihubungi Suara.com, Rabu (27/5).

Muanas enggan menanggapi pernyataan Farid bahwa cuitan tersebut adalah bentuk kritik. Menurut Muanas, hal itu nantinya biar dibuktikan secara hukum usai pihaknya melayangkan laporan.

"Itu indikasinya adalah berita bohong, tapi ketika dia menggiring bahwa ini adalah kritik itukan tidak ada pilihan lain kecuali harus diuji melalui proses hukum," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI