Suara.com - Jurnalis senior Farid Gaban mempertanyakan alasan Muanas Alaidid melaporkan dirinya ke polisi terkait kicauannya yang mengkritik kerja sama yang dibuat oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki dengan situ jual-beli online, Blibli.com.
Sebab, Farid mengklaim bahwa Teten merasa tak keberatan atas kritikan tersebut.
"Kritik saya ke Pak Teten itu sudah clear, dan saya kira silakan aja dia (Muanas) lapor ke polisi. Menurut saya sih itu juga hak dia, walaupun kalau menurut saya apa subtansinya. Kritik saya itu, kritik terhadap pemerintah," kata Farid saat dihubungi Suara.com, Kamis (28/5/2020).
Farid mengaku sempat dihubungi Teten langsung setelah kritikan yang disampaikan lewat media sosial, Twitter. Farid menyebut bahwa pada dasarnya Teten justru berterima kasih dan tak mempersoalkan atas kritikan yang disampaikan oleh dirinya itu.
Baca Juga: Balita PDP Corona di Majalengka Meninggal Akibat Keracunan Makanan
"Orang yang saya kritik justru menelepon saya, Mas Teten itu kontak saya dan dia bilang tidak keberatan dengan kritik itu," ungkap Farid.
"Mas Teten hubungi saya via WhatsApp, kita diskusi. Dia bilang terima kasih sudah mengkritik. Saya juga bilang terima kasih Mas Teten sudah mau menanggapi (kritikan saya)," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Cyber Indonesia sekaligus politikus PSI, Muanas Alaidid resmi melaporkan jurnalis senior Farid Gaban ke Polda Metro Jaya pada Rabu (27/5/2020). Muanas melaporkan Farid atas tuduhan telah melakukan penyebaran berita bohong ataupun hoaks melalui akun Twitter @faridgaban berkaitan dengan kicauannya yang mengkritik kerja sama yang dibuat Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki dengan situ jual-beli online Blibli.com.
Laporan polisi tersebut telah teregister dengan Nomor: LP/3.001/V/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 27 Mei 2020. Dalam LP tersebut tertera selaku pihak pelapor, yakin Muanas Alaidid. Sedangkan terlapor, yakni pemilik akun Twitter Farid Gaban.
"Perkara: Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dan penghinaan terhadap penguasa melalui media sosial," begitu keterengan dalam LP yang diterima suara.com dari Muanas pada Kamis (28/5/2020).
Baca Juga: Gaga-gara Corona, Pengubur Jenazah Terpaksa Pisah Kamar dengan Istri Anak
Dalam laporan tersebut, Farid disangkakan telah melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 27 KUHP dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.