Ini Alasan TGUPP Anies Tetap Dapat THR dan Tidak Dipotong di Tengah Pandemi

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 28 Mei 2020 | 18:32 WIB
Ini Alasan TGUPP Anies Tetap Dapat THR dan Tidak Dipotong di Tengah Pandemi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Dok Humas)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Anies Baswedan menjadi sorotan belakangan ini. Pasalnya DKI sendiri mengalami kontraksi ekonomi yang mengakibatkan pendapatan daerah berkurang drastis.

Tidak hanya itu, banyak anggaran untuk kegiatan DKI tahun 2020 yang telah dipangkas habis. Bahkan tunjangan untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga ikut dikurangi dan ditunda.

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan TGUPP tetap bisa mendapatkan THR di situasi ini. Pasalnya mereka tak tergolong sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

TGUPP merupakan tenaga ahli yang sengaja direkrut untuk membantu Gubernur Anies Baswedan dalam pekerjaannya.

Baca Juga: Update Corona 28 Mei 2020 RI; Tambah 687 Kasus, Total Menjadi 24.538 Orang

"TGUPP itu kan bentuknya di kegiatan enggak di pegawai," ujar Chaidir di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Chaidir mengatakan, pemberian THR itu dimungkinkan sebagai bentuk apresiasi atas kegiatannya. Anggarannya berbeda dengan tunjangan untuk PNS yang dipangkas.

"Kalau di kegiatan itu memang dimungkinkan ada apresiasi, untuk membayar keahlian tenaganya dia ya boleh-boleh saja," jelasnya.

Terkait kegiatan yang dikerajakan TGUPP tersebut, Chaidir enggan menjawab. Ia menyebut hal ini merupakan kewenangan Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda).

"Enggak tahu tanya Bappeda, bukan BKD," pungkasnya.

Baca Juga: Bukan Cangkul, Kuburan Jenazah Corona di Tegal Alur Digali Pakai Ekskavator

Sebelumnya, politisi PSI August Hamonangan mengatakan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) lolos dari pemangkasan tunjangan. Mereka tetap mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tanpa dikurangi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI