Suara.com - Meski belum ada kepastian dari pemerintah pusat, namun beberapa sekolah dan perusahaan mulai memikirkan rencana untuk menghadapi new normal yang digadang-gadang oleh Presiden Jokowi.
Untuk menyebut contoh, pemerintah Kabupaten Sragen misalnya telah bersiap untuk menerapkan protokol new normal di sekolah-sekolah. Hal ini seperti diungkapkan oleh Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati kepada Solopos.com -- jaringan Suara.com.
Yuni mengatakan jika sekolah jadi dibuka mulai bulan Juli 2020 maka ia memastikan bahwa satu kelas hanya akan diisi oleh 15 orang siswa.
"Satu kelas diisi 30 orang enggak mungkin menerapkan physical distancing. Berarti, jumlah murid yang diterima lebih sedikit lagi. Kelas lebih banyak, jam belajar lebih pendek supaya gantian," katanya disitat dari kanal YouTube Solopos TV, Jumat (22/5/2020).
Baca Juga: KPPPA Minta Kasus Pasien Covid-19 Anak Dapat Perhatian Masyarakat
Lalu, apa saja tips bagi masyarakat untuk menghadapi new normal? Berikut adalah panduan menghadapi new normal bagi pekerja kantoran dan siswa di sekolah:
Panduan New Normal Kemenkes untuk Perusahaan, Tempat Kerja, Perkantoran, dan Industri
1. Melakukan pengukuran suhu menggunakan thermometer gun di pintu masuk.
2. Memastikan tak ada pekerja yang memiliki gejala COVID-19 masuk kerja.
3. Mengurangi jam lembur karena akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat sehingga dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan tubuh.
Baca Juga: Update Corona 28 Mei 2020 RI; Tambah 687 Kasus, Total Menjadi 24.538 Orang
4. Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari dan ke rumah serta selama di tempat kerja.
5. Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat.
Panduan New Normal Kemenkes untuk Institusi Pendidikan
1. Menyediakan sarana cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di beberapa spot.
2. Membersihkan handel pintu, saklar lampu, komputer, meja, keyboard, dan fasilitas lain yang sering tersentuh tangan minimal 1 kali sehari dengan disinfektan.
3. Melakukan skrining harian, yaitu apabila ada siswa, guru, atau karyawan yang memiliki gejala demam di atas 38 derajat, batuk, pilek, gangguan kulit, mata, muntah, diare, tidak selera makan atau keluhan lain, maka diminta untuk tidak pergi ke sekolah.
4. Warga sekolah dilarang berbagi makanan, minuman, termasuk peralatan makan, minum dan alat musik tiup yang akan meningkatkan risiko penularan COVID-19.
5. Warga sekolah dilarang melakukan kontak fisik langsung seperti bersalaman, cium tangan, atau berpelukan.
6. Menunda kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti berkemah atau studi wisata.
7. Memastikan makanan yang ada di sekolah merupakan makanan yang sehat dan sudah dimasak sampai matang.
8. Bagi guru atau karyawan yang memiliki gejala COVID-19 dan tinggal di area zona merah diminta untuk tetap melakukan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah.