5. Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat.
Panduan New Normal Kemenkes untuk Institusi Pendidikan
1. Menyediakan sarana cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di beberapa spot.
2. Membersihkan handel pintu, saklar lampu, komputer, meja, keyboard, dan fasilitas lain yang sering tersentuh tangan minimal 1 kali sehari dengan disinfektan.
Baca Juga: KPPPA Minta Kasus Pasien Covid-19 Anak Dapat Perhatian Masyarakat
3. Melakukan skrining harian, yaitu apabila ada siswa, guru, atau karyawan yang memiliki gejala demam di atas 38 derajat, batuk, pilek, gangguan kulit, mata, muntah, diare, tidak selera makan atau keluhan lain, maka diminta untuk tidak pergi ke sekolah.
4. Warga sekolah dilarang berbagi makanan, minuman, termasuk peralatan makan, minum dan alat musik tiup yang akan meningkatkan risiko penularan COVID-19.
5. Warga sekolah dilarang melakukan kontak fisik langsung seperti bersalaman, cium tangan, atau berpelukan.
6. Menunda kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti berkemah atau studi wisata.
7. Memastikan makanan yang ada di sekolah merupakan makanan yang sehat dan sudah dimasak sampai matang.
Baca Juga: Update Corona 28 Mei 2020 RI; Tambah 687 Kasus, Total Menjadi 24.538 Orang
8. Bagi guru atau karyawan yang memiliki gejala COVID-19 dan tinggal di area zona merah diminta untuk tetap melakukan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah.