Suara.com - Kejaksaan Agung RI mengembalikan berkas penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai berdarah ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk kali kedua.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan berkas tersebut sudah dikembalikan pada 20 Mei 2020.
"Berkas sudah dikembalikan lagi ke Komnas HAM tanggal 20 Mei 2020,” kata Hari saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis (28/5/2020).
Hari menyebut Kejagung mengembalikan berkas itu setelah memeriksa berkas perbaikan dari Komnas HAM, namun belum memenuhi petunjuk penyidik Kejagung.
Baca Juga: Kasus Paniai Berdarah, Jaksa Agung Periksa Berkas Hasil dari Komnas HAM
"Penyelidik Komnas HAM belum memenuhi petunjuk Penyidik (Kejagung)," jelasnya.
Meski begitu, Hari tidak merinci petunjuk apa yang diminta oleh Kejagung agar berkas Komnas HAM tersebut bisa diproses lebih lanjut.
Sebelum ini, Kejagung juga telah mengembalikan berkas penyelidikan kasus Paniai berdarah ke Komnas HAM pada 19 Maret 2020 karena belum memenuhi syarat formil dan materiil. Kemudian, berkas tersebut dilengkapi Komnas HAM dan dikirim kepada Kejagung pada 14 April 2020.
Diketahui, Rabu, 12 Februari 2020, Komnas HAM dengan surat pengantar Nomor: 003/TPPH/PAPUA/II/2020 tertanggal 11 Februari 2020 telah menyerahkan berkas hasil penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat Paniai berdarah tahun 2014 ke Kejaksaan Agung RI.
Berkas hasil penyelidikan diserahkan beserta lampirannya berupa berkas-berkas pemeriksaan para saksi dan ahli sebanyak tujuh bundel atau berkas.
Baca Juga: Kasus HAM Paniai Berdarah, Jaksa Agung Akui Belum Dipanggil Menkopolhukam