KBM Mulai 13 Juli, Pemprov DKI: Belum Tentu Belajar di Sekolah

Kamis, 28 Mei 2020 | 16:27 WIB
KBM Mulai 13 Juli, Pemprov DKI: Belum Tentu Belajar di Sekolah
Ilustrasi hari pertama masuk sekolah di Jakarta.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) akan dimulai pada 13 Juli mendatang. Kendati demikian, para siswa belum tentu melaksanakan KBM di lingkungan sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana mengatakan tanggal 13 Juli yang tertulis dalam kalender akademik tahun ajaran 2020/2021 itu adalah dimulainya jadwal KBM. Sementara mengenai dibukanya kembali gedung sekolah di tengah penyebaran virus corona Covid-19, masih menunggu perkembangan penanganannya.

"Pelaksanaan kegiatan pembelajaran pada permulaan tahun pelajaran baru tersebut bukan merupakan pembukaan kembali sekolah. Pembukaan Sekolah akan dilakukan setelah situasi dan kondisi dinyatakan aman dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," ujar Nahdiana kepada wartawan, Kamis (28/5/2020).

Selain itu, jadwal KBM ini disebutnya masih bisa berubah karena virus corona masih menyebar di Jakarta. Jika ada intervensi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka ia akan mengubahnya.

Baca Juga: Kabar Baik, Uji Klinis Vaksin Corona Fase 1 Pada Manusia Disebut Aman

"Perubahan Awal Tahun Pelajaran Baru dapat dilakukan apabila ada kebijakan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengingat kondisi pandemi COVID-19 belum berakhir," jelasnya.

Proses KBM yang dilakukan pada 13 Juli ini disebutnya dilakukan dengan belajar dari rumah atau jarak jauh. Ia meminta agar publik khususnya orang tua murid tak menyalahartikannya.

"Perlu dipahami oleh publik secara umum dan para orang tua siswa pada khususnya bahwa kegiatan sekolah itu bukan hanya yang dilakukan dalam bentuk tatap muka di area bangunan sekolah. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) juga masuk dalam kriteria kegiatan sekolah," pungkasnya.

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta menerbitkan kalender pendidikan tahun ajaran 2020/2021 untuk tingkat PAUD/SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK. Kalender ini berisi jadwal kegiatan sekolah selama satu tahun ajaran.

Kalender ini tertulis dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik)Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 467 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021.

Baca Juga: Pentingnya Asal Usul Virus Corona, Ilmuwan Sayangkan Adanya Politisasi

Kepala Disdik DKI Nahdiana mengatakan dalam keputusannya 13 Juli 2020 seluruh siswa sudah memulai Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Setelah itu, sampai tanggal 15 Juli 2020 ditetapkan sebagai kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah ( MPLS ) bagi Peserta Didik Baru (PDB).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI