Suara.com - Pemerintah Indonesia akan segera menerapkan kebijakan new normal di tengah pandemi virus corona. Tahukah kamu apa itu new normal? Berikut Suara.com mengulas penjelasan lengkap mengenai new normal dan daerah yang sudah siap new normal.
Pandemi virus corona telah mengubah banyak kebiasaan masyarakat dunia, termasuk Indonesia. Kini, Indonesia mulai bersiap menjalani kehidupan normal yang baru.
Penjelasan new normal
Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmita memberikan penjelasan lengkap mengenai kebijakan baru itu.
Baca Juga: Pemkab Banyumas Bakal Buka Tempat Ibadah Secara Bertahap Mulai 7 Juni
New normal adalah bentuk adaptasi tetap beraktivitas dengan mengurangi kontak fisik dan menghindari kerumunan.
"Secara sosial kita pasti akan mengalami suatu bentuk New Normal atau kita harus beradaptasi dengan beraktivitas dan bekerja dan tentunya harus mengurangi kontak fisik dengan orang lain dan menghindari kerumunan, bekerja, dan bersekolah dari rumah," kata Wiku Adisasmita, saat Konferensi Pers, Talkshow 'Update Tim Pakar: Penanganan COVID-19 - Respon dan Transformasi', yang tayang di Youtube BNPB Indonesia, Selasa (12/5/2020).
Semua aktivitas masyarakat akan kembali diizinkan, mulai dari bekerja, sekolah hingga ke tempat wisata. Namun, semua aktivitas tersebut harus dijalani dengan mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penularan virus corona.
Beberapa standar protokol kesehatan yang wajib dijalankan oleh masyarakat dalan era new normal antara lain menggunakan masker saat bepergian dan menjaga jarak minimal satu meter dari orang lain.
Wiku menjelaskan, new normal bertujuan untuk menata kehidupan dan perilaku baru ketika pandemi Covid-19 terjadi. Transformasi ini akan terus berlangsung hingga vaksin untuk Covid-19 ditemukan.
Baca Juga: Memilih Mundur, Refly Harun Blak-blakan Ungkap Gaji saat Jadi Staf Menteri
Daerah yang siap new normal
Untuk menjalankan tatanan kehidupan new normal, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suatu wilayah yang akan menerapkan new normal. Syarat tersebut antara lain meliputi perkembangan kasus Covid-19, pengawasan terhadap virus atau kesehatan masyarakat, kapasitas pelayanan kesehatan, tanggapan publik dan persiapan dunia usaha.
Pada syarat perkembangan Covid-19, angka reproduksi wabah efektif harus berada di bawah angka 1.
Merujuk pada data Kementerian Pembangunan Nasional/Badan Prencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), ada beberapa provinsi yang sudah siap menjalankan new normal.
"Di Jawa Tengah, Bali, DKI Jakarta, Yogyakarta trennya sudah menurun dan relatif menurun di bawah 1 di dalam tracing tiga bulan terakhir," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers usai rapat terbatas virtual, Rabu (27/5/2020).
Selain itu, wilayah lain yang sudah memenuhi syarat new normal antara lain Aceh, Sumatera Barat, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan Kalimantan Barat.
Berdasarkan data tersebut, wilayah-wilayah yang disebutkan diatas telah memenuhi syarat mengalami penurunan tren dan angka reproduksi wabah efektif berada di bawah angka 1.