Untuk menjalankan tatanan kehidupan new normal, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suatu wilayah yang akan menerapkan new normal. Syarat tersebut antara lain meliputi perkembangan kasus Covid-19, pengawasan terhadap virus atau kesehatan masyarakat, kapasitas pelayanan kesehatan, tanggapan publik dan persiapan dunia usaha.
Pada syarat perkembangan Covid-19, angka reproduksi wabah efektif harus berada di bawah angka 1.
Merujuk pada data Kementerian Pembangunan Nasional/Badan Prencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), ada beberapa provinsi yang sudah siap menjalankan new normal.
"Di Jawa Tengah, Bali, DKI Jakarta, Yogyakarta trennya sudah menurun dan relatif menurun di bawah 1 di dalam tracing tiga bulan terakhir," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers usai rapat terbatas virtual, Rabu (27/5/2020).
Baca Juga: Pemkab Banyumas Bakal Buka Tempat Ibadah Secara Bertahap Mulai 7 Juni
Selain itu, wilayah lain yang sudah memenuhi syarat new normal antara lain Aceh, Sumatera Barat, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara dan Kalimantan Barat.
Berdasarkan data tersebut, wilayah-wilayah yang disebutkan diatas telah memenuhi syarat mengalami penurunan tren dan angka reproduksi wabah efektif berada di bawah angka 1.