Loloskan RUU Sanksi HAM bagi China, DPR AS Tunggu Keputusan Trump

Syaiful Rachman Suara.Com
Kamis, 28 Mei 2020 | 15:10 WIB
Loloskan RUU Sanksi HAM bagi China, DPR AS Tunggu Keputusan Trump
Presiden AS Donald Trump berbicara dalam jumpa pers penanganan pandemi COVID-19 di Gedung Putih, Washington, 19 Mei 2020. [AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat, Rabu (27/5/2020), meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menyerukan sanksi bagi pejabat China yang bertanggung jawab atas penindasan Muslim Uighur. RUU tersebut dikirimkan ke Gedung Putih agar Presiden AS Donald Trump memveto atau mengesahkan menjadi UU.

RUU tersebut disetujui dengan suara 413 berbanding 1. Dukungan yang hampir bulat di Kongres, yang sebelumnya juga diloloskan oleh Senat, memberi tekanan kepada Trump agar menjatuhkan sanksi HAM terhadap China.

Meskipun rekan-rekan Trump dari Partai Republik di Kongres mengatakan mereka berharap ia akan menandatangani RUU tersebut, Gedung Putih belum mengindikasikan apakah Trump akan menyetujuinya. Para ajudan tidak menanggapi permintaan untuk berkomentar.

RUU tersebut menyerukan sanksi terhadap mereka yang bertanggung jawab atas penindasan terhadap warga Uighur dan kelompok Muslim lainnya di provinsi Xinjiang China, di mana PBB memperkirakan lebih dari satu juta Muslim ditahan di sejumlah kamp.

Baca Juga: Apa Kata Ahli Epidemiologi Indonesia Soal Teori Konspirasi Covid-19?

Ketua DPR Amerika Serikat (AS) Nancy Pelosi merobek teks pidato kenegaraan Presiden AS Donald Trump saat sesi bersama Kongres AS di House of Chamber, Gedung US Capitol, Washington, Amerika Serikat, Selasa (4/2/2020) waktu setempat. (FOTO/REUTERS/Joshua Roberts/via ANTARA)
Ketua DPR Amerika Serikat (AS) Nancy Pelosi merobek teks pidato kenegaraan Presiden AS Donald Trump saat sesi bersama Kongres AS di House of Chamber, Gedung US Capitol, Washington, Amerika Serikat, Selasa (4/2/2020) waktu setempat. (FOTO/REUTERS/Joshua Roberts/via ANTARA)

Pejabat yang dimaksud AS adalah sekretaris Partai Komunis di kawasan itu, Chen Quanguo, anggota Politbiro China berpengaruh. Chen dianggap bertanggung jawab atas pelanggaran HAM berat di wilayah tersebut.

"Kongres mengirim pesan jelas bahwa pemerintah Tiongkok tidak dapat bertindak dengan impunitas, " kata Senator Republik Marco Rubio, yang memimpin desakan atas UU tersebut.

Hubungan antara Trump dan pemerintah China semakin memanas dalam beberapa pekan terakhir lantaran Trump menyalahkan Beijing karena memperburuk pandemi virus corona.

RUU itu juga menyeru perusahaan atau individu AS yang beroperasi di wilayah Xinjiang untuk mengambil langkah guna memastikan usaha mereka tidak melibatkan kerja paksa.

"Hari ini, dengan UU yang sangat bipartisan ini, Kongres Amerika Serikat mengambil langkah tegas untuk melawan pelanggaran HAM Beijing yang mengerikan terhadap kaum Uighur," kata Ketua DPR AS, Nancy Pelosi seperti dikutip Antara dari Reuters.

Baca Juga: Indonesia: Masyarakat Internasional Wajib Cegah Aneksasi Terhadap Palestina

China membantah perlakuan buruk terhadap Muslim Uighur dan mengatakan jika kamp yang dicurigai dunia Internasional tersebut menyediakan pelatihan kejuruan dan bukan untuk melakukan pelanggaran HAM.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI