Suara.com - Jenazah yang meninggal karena virus Corona jenis baru Covid-19 di Jakarta dimakamkan salah satunya di Taman Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Makam khusus jenazah Covid jaraknya hanya dibatasi dengan garis polisi dengan makam umum.
Hal itu seperti dilihat langsung oleh Suara.com di TPU Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, tepatnya di Blok unit Muslim, Kamis (28/5/2020).
Tampak lahan pemakaman jenazah khusus Covid dengan makam umum hanya dipisahkan jarak sekitar 1 meter saja.
Bentangan garis polisi berwarna kuning menandakan bahwa lahan tersebut merupakan lahan pemakaman jenazah khusus Covid.
Baca Juga: Alasan Katon Bagaskara Tidak Masalah Istri Beda Agama
Admin TPU Tegal Alur, Hendri mengatakan garis polisi yang dipasang untuk memisahkan antara lahan pemakaman khusus Covid dan untuk umum yakni sebagai agar masyarakat tak bisa sembarangan masuk.
"Iya (dipasang garis polisi) buat orang kalau ada yang mau ziarah ke makam yang lain (umum). Karena ada jenazah itu (Corona) biar enggak ganggu," kata Hendri ditemui di TPU Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.
Hendri menambahkan, pihak keluarga yang ingin berziarah ke makam jenazah khusus Covid dengan adanya garis polisi tetap masih bisa.
Hanya saja, Hendri menegaskan jumlah kunjungan pihak keluarga berziarah itu dibatasi.
"Boleh sih (berziarah), cuman memang kita batasi untuk kunjungannya. Tapi kalau mereka ada 10 orang paling kita bikin 5 orang, 5 orang," tuturnya.
Baca Juga: Kriteria Perempuan untuk Jadi Istri Katon Bagaskara
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) untuk memakamkan pasien terjangkit virus corona atau COVID-19 yang meninggal dunia. Dua TPU tersebut berada di Jakarta Barat dan Jakarta Timur.