Suara.com - Meski sudah mengantongi surat izin keluar masuk (SIKM), masyarakat tidak bisa begitu saja pergi atau datang ke Jakarta. Pasalnya, pemilik SIKM juga harus dipastikan terbebas dari virus Corona (Covid-19).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan salah satu syarat untuk mendapatkan SIKM adalah membuat surat pernyataan sehat bermaterai. Surat ini dibuat sendiri dan menuntut kejujuran dari pembuat.
Selain itu, ada juga surat ketersediaan dikarantina jika ada pemeriksaan kesehatan di perbatasan. Tujuannya untuk memastikan pernyataan sehat itu benar atau tidak.
"Untuk SIKM cukup surat pernyataan sehat dan kesediaan untuk dikarantina bila ada pemeriksaan acak," kata Benni saat siaran langsung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kamis (28/5/2020).
Baca Juga: Sudah 500 Lebih Mayat Pasien Corona Dikubur di Blok Muslim TPU Tegal Alur
Pemeriksaan acak ini akan dilakukan di pos penjagaan di jalur perbatasan. Jika didapati ada orang yang mencurigakan dari SIKM dan saat di lokasi, maka akan diperiksa.
"Pengecekan random berdasarkan data yang kami punyai, kalau ada yang dicurigai kami akan melakukan random check," kata dia.
Jika hasil pemeriksaan ini ternyata terbukti yang bersangkutan positif Corona, maka petugas akan mengarahkan untuk karantina. Orang ini tak diperbolehkan beraktifitas di Ibu Kota.
Karena itu, ia meminta agar masyarakat jujur dalam mengisi formulir pembuatan SIKM. Dengan demikian, mereka yang sakit tajbperlu repot-repot bepergian ke Jakarta.
"Ada form pernyataan-pernyataan terkait kesehatan. Kami percaya semua orang jujur," ucapnya.
Baca Juga: 2 Balita Terbakar hingga Hangus, Orang Tua Tak Tahu Korban Bermain di Mobil