Suara.com - Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam memecat 109 tenaga kesehatan di RSUD setempat berdasarkan Surat Keputusan Nomor 191/KEP/RSUD/2020.
Mereka dipecat dengan alasan tidak bekerja alias bolos selama lima hari berturut-turut.
Sebelum dipecat, ratusan tenaga kesehatan itu menyampaikan beberapa tuntutan, yakni penyediaan alat pelindung diri (APD) berstandar, insentif, dan rumah singgah. Tuntutan ini diklaim pihak rumah sakit telah direalisasikan.
Politikus PAN Intan Fauzi menilai, Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam seharusnya dapat mengutamakan mediasi sebelum melakukan pemecatan kepada 109 tenaga kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Baca Juga: Tenaga Medis Covid-19: Janji Insentif Tak Kunjung Didapat, Malah Dipecat
"Di masa pandemi kita saling membutuhkan. Jadi menurut saya seharusnya dilakukan mediasi dan pendekatan karena tentu ada sebab musabab," ungkap Intan, ditulis Kamis (28/5/2020).
Anggota Komisi IX DPR RI ini mengingatkan, bahwa tenaga kesehatan serta fasilitas kesehatan sangat diperlukan pada masa pandemi ini guna mencegah penyebaran covid-19 ini.
"Artinya semua orang yang bekerja. Tentunya harus diperlukan peralatan (APD). Karena kalau tenaga kesehatan tertular dia tidak bisa melayani masyarakat. Disatu sisi dia bisa menularkan yang lain karena virus corona merupakan virus agresif," papar dia.
Dengan demikian, Intan berharap, agar Bupati Ogan Ilir dapat segera melakukan mediasi dengan para tenaga kesehatan terkait permasalahan ini.
"Ini masa pandemi dan tidak elok ada pemecatan tenaga kesehatan apalagi dengan jumlah yang besar," tandas dia.
Baca Juga: Duh, Tenaga Medis Covid-19 Belum Dapat Uang Insentif, Apa Sebab?
Politikus PDIP Rahmad Handoyo juga menilai Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam seharusnya dapat mengutamakan mediasi dan gotong royong.