Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta agar masyarakat yang tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk tak memasuki ibu kota. Jika memaksa, maka kendaraan akan diminta untuk putar balik.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya telah meminta 6,364 kendaraan untuk putar balik. Mereka dicegat oleh petugas di berbagai jalur perbatasan Jabodetabek dan tak boleh msshk ibu kota.
"Data kami total diputar balik di Jabodetabek yang coba masuk 6364," ujar Syafrin saat siaran langsung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kamis (28/5/2020).
Syafrin mengatakan, meski memiliki SIKM, petugas akan tetap memeriksa. Caranya dengan memindai QR code pada SIKM karena perlu dicocokan KTP orang tersebut dengan SIKM yang dimiliki.
Baca Juga: Berisiko Besar, Jokowi: Kultur Baru di Sektor Pariwisata Harus Disiapkan
"Dalam visual sangat mudah karena SIKM ada foto diri yang bersangkutan. Bahwa saat ajukan ada KTP. Ini satu kesatuan SIKM. Sehingga petugas pas ditunjukkan SIKM identik apa enggak foto. Kalau curiga bakal minta di-scan," kata dia.
Selain itu, Syafrin juga mengatakan SIKM harus dimiliki penumpang kendaraan angkutan umum. Petugasnya sudah disediakan di terminal sampai bandara untuk memeriksa.
"Wajib SIKM dan pengecekan kami enggak cuma ruas jalan. Tapi juga di terminal, satu terminal tujuan Pulogebang, kemudian stasiun di Gambir, yang jadi satu-satunya tujuan, dan bandar udara di Cengkareng," kata dia.
Pemeriksaan ketat ini dilakukan untuk meminimalisir jumlah orang yang masuk ke Jakarta. Dengan demikian, maka tingkat penularan virus corona Covid-19 akan berkurang dan PSBB bisa disudahi.
"Ini kami akan jaga dua minggu setelah perpanjangan PSBB ketiga. Kami harap bisa terus tekan. Semua warga punya kolektif di Jakarta bisa keluar dari PSBB dan masuk masa transisi," kata dia.
Baca Juga: Pilkada di Masa Pandemi Berpotensi Untungkan Petahana untuk Pencitraan